SIBERKALIMANTAN.COM, - Tengah viral di media sosial foto lembaran dokumen berisi perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat.
Dalam foto yang beredar tersebut, tertulis kop surat resmi atas nama SPPG Kota Tangerang Selatan Serpong Utara Pakujaya 3.
Kop tersebut juga menampilkan nama yayasan yang menaungi, yakni Yayasan Pondasi Tebar Bisa, beralamat di Jalan Bhayangkara Pusdiklantas, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dokumen tersebut menunjukkan 8 klausul perjanjian yang harus disetujui oleh pihak kedua sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Pantau Antrean BBM Jelang Idulfitri, Bupati Sujiwo: Kondisi Mulai Melandai dan Normal
Klausul Proses Pengantaran MBG
Foto mengenai dokumen tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram penulis buku populer Indonesia, Tere Liye melalui akun Instagram @tereliyewriter pada Senin, 9 Maret 2026.
Pada poin satu dan dua tertulis tentang skema pengantaran serta pihak kedua yang harus memakan makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal 2 jam setelah diantar.
Makanan yang diantarkan ke penerima manfaat adalah makanan dengan ompreng pada hari Senin dan Kamis, sementara hari Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu mendapat makanan kemasan.
Ompreng yang digunakan harus dikembalikan, jika terdapat kerusakan atau hilang, maka pihak kedua harus memberikan ganti rugi Rp80.000 per ompreng.
Poin Kontroversial Tentang Laporan Keracunan
Satu poin terakhir, yakni pada angka 8 menuai perhatian karena pihak kedua harus menutupi kasus yang terjadi.
“Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini. Pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik,” tulis keterangan pada dokumen tersebut.
Selanjutnya, pihak kedua juga dilarang untuk mengambil dokumentasi pada menu MBG yang diterima ke media sosial.