Viral Surat Berkop SPPG Tangsel Berisi 8 Klausul Pelaksanaan MBG, dari Denda Ompreng Hilang hingga Larangan Posting ke Medsos

photo author
Junarti Sari Kalsum, Siber Kalimantan
- Selasa, 24 Maret 2026 | 00:12 WIB
Viral foto dokumen berisi klausul perjanjian pelaksanaan MBG antara SPPG dan penerima manfaat. (Instagram/badangizinasional.ri - tereliyewriter)
Viral foto dokumen berisi klausul perjanjian pelaksanaan MBG antara SPPG dan penerima manfaat. (Instagram/badangizinasional.ri - tereliyewriter)

“Pihak kedua tidak diperkenankan mengambil dokumentasi foto, maupun video makanan yang didapat yang kemudian di share/posting di sosial media “ lanjutnya.

Menuai Kritikan Warganet

Usai viralnya foto tersebut, tak sedikit warganet yang menyebut bahwa ada upaya pembungkaman untuk terbuka pada publik mengenai pelaksanaan MBG di lapangan.

Beberapa komentar dari warganet seperti, “Bilangnya dibuat tanpa paksaan, udah jelas dipaksa sampai dibuat surat begitu,” tulis akun @azi*****4

“Yang lebih lucu lagi, bayar denda kerusakan lebih mahal dari harga MBG,” tulis akun @san****n

“Kalau nggak berani dikritik, jangan kasih makanan basi apalagi yang buat sampai keracunan ke anak-anak,” tulis akun @aru*****k

“Poin 8 ini sangat sepihak dan nggak berpihak ke keselamatan anak-anak, kalau pelaksanaannya bener harusnya nggak perlu takut didokumentasikan,” tulis akun @biy****l

“Padahal ini program yang bagus, tapi eksekusi di lapangannya jelek,” tulis akun @ery****e

Hingga berita ini diturunkan, SPPG terkait belum buka suara mengenai foto dokumen yang viral diperbincangkan warganet di beberapa platform media sosial tersebut.
*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Junarti Sari Kalsum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X