SIBERKALIMANTAN.COM – Masyarakat yang berpengalaman dalam produk pinjaman dari perbankan pasti sudah akrab yang dengan namanya BI Checking.
Nah kini, proses serupa BI Checking, yaitu mengecek rekam jejak calon nasabah atau debitur sudah bisa dilakukan lewat internet.
Untuk diketahui, BI Checking adalah istilah yang biasa didengar dalam proses pengajuan kredit, baik kredit kendaraan maupun kredit pemilikan rumah (KPR).
Walaupun demikian istilah BI Checking sekarang sudah berganti menjadi nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (Slik) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca Juga: Mobil Listrik Pesaing Wuling Air EV masuk Indonesia, Harganya Cuma Rp.99 jutaan, jarak tempuh 170 km
Layanan pengecekan informasi debitur yang sebelumnya pada BI Checking itu akan bisa diakses melalui perangkat smartphone, komputer dan tablet, serta dapat dicek secara gratis oleh masyarakat.
Slik OJK sekarang bisa diakses masyarakat dan telah meluncurkan situs yang namanya Idebku serta semua orang bisa registrasi.
Didalam situs Idebku akan memberikan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) dalam satu system.
Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit. Didalan SLIK ini juga berisi riwayat kredit yang pernah diambil.
Baca Juga: Honda Brio Versinya yang Murah, New Amaze 2023 Iritnya Kebangetan, Harga Cuma Rp. 100 jutaan
Misalnya si nama (A) memiliki pinjaman di suatu bank dan dia menunggak pembayaran selana 3 bulan.
Biasanya data Slik ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit.
Dengan kata lain Slik OJK ini masih memiliki fungsi yang persis sama dengan BI Checking, hanya nama dan lembaga yang mengaturnya saja yang berbeda.
Ada tiga golongan saja yang bisa mendaftar di situs ini yaitu debitur perseorangan (masyarakat secara umum), ahli waris atau keluarga untuk debitur yang telah meninggal dunia, dan debitur badan usaha.