SIBERKALIMANTAN.COM - Pemerintah segera membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 48 pada kuartal I/2023 ini.
Seiring dengan melandainya kasus pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja tidak lagi dijalankan dengan skema bantuan sosial seperti yang sebelumnya diterapkan.
Mulai tahun ini, pemerintah akan memberlakukan skema program yang tadinya semi bansos menjadi nonbansos.
Pelatihan pun akan mulai dilakukan secara offline atau luring di beberapa daerah.
“Program Kartu Prakerja berlanjut pada 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 113/2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian No. 17/2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, belum lama ini.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Dua Bocah Kecil di Tanah Bumbu Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa
Anggaran Kartu Prakerja Terealisasi Rp17,84 Triliun Dia menyampaikan pelatihan luring akan dilaksanakan secara bertahap diawali dengan 10 provinsi, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, NTT, dan Papua.
Pada tahap awal, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,67 triliun dengan target sebanyak 595.000 orang.
Selanjutnya, untuk sisa target sebesar 405.000 orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.
Dengan demikian, secara total pemerintah menargetkan peserta Program Kartu Prakerja 2023 sebanyak 1 juta orang.
Besaran bantuan yang akan diterima peserta disesuaikan menjadi senilai Rp4,2 juta per individu, dengan perrincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Ternyata di Pedalaman Mantewe ada Sungai yang Pemandangan Alam dan Suasana Eksotis
Insentif pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam. Pemerintah pun memperbolehkan penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan PKH.