Manang menjelaskan, aplikasi tersebut kerap digunakan matel di jalanan untuk mencari warga yang memiliki bayaran kendaraan bermasalah.
"Dan ternyata, aplikasi itu banyak digunakan oleh matel-matel jalanan, yang ilegal, yang mencari nasabah yang gagal bayar," jelasnya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi itu mengatakan, aplikasi tersebut menjadi rujukan matel untuk melakukan intimidasi ke warga.
"Mereka mendapatkan datanya dari aplikasi tersebut, kemudian melakukan hunting di jalanan," kata Manang.
"Kemudian ketika menemukan target, mereka kemudian melakukan perampasan, kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi," sambungnya.
Hal tersebut, menurut Manang adalah aksi yang dilarang. Terlebih, bagi matel-matel di jalanan yang melakukan penarikan kendaraan di jalanan.
"Mereka memaksa nasabah itu untuk menyerahkan kendaraannya, padahal perbuatan itu tidak boleh dan dilarang," sebut Manang.
"Tidak ada yang boleh debt collector atau matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan," tandasnya.*
Artikel Terkait
PLN Energize Daya 197.000 VA untuk Dukung Operasional Yonif TP 833/Bumi Daranante
Air Mata Relawan Menetes, Permintaan 2 Selimut Bocah Korban Banjir Aceh: Satu untuk Mamak
Kepala BNPB Sempat Menyebut Banjir Sumatera Cuma Mencekam di Medsos, Akademisi: Tidak Ada Infrastruktur Informasi yang Valid
Warga Aceh Sambil Panggul Logistik Kuatkan Mualem: Konflik dan Tsunami Saja Kita Sudah Hadapi
Air Mata Bahagia di Aceh Tamiang, Hilangkan Cemas Setelah Bisa Telepon Anak di Pengungsian
Rela Jalan Kaki Puluhan Kilometer ke Lhokseumawe, Pemuda Ini Jual Cabai Demi Beli Beras untuk Korban Banjir
Lawan Keterisolasian, Warga Beutong Ateuh Berjuang Seberangi Sungai dengan Jembatan Sementara
Bantuan Belum Merata, Relawan Minta Medis Segera ke Paya Cukai: Banyak Korban-korban yang Sakit
Jelang Natal dan Tahun Baru, PLN Pastikan Pasokan Listrik Kalimantan Barat Aman
Viral Ranjau Paku Bertebaran di Taman Nasional Tesso Nilo, Diduga Aksi Sabotase Oknum yang Tak Bertanggung Jawab