Ikut Mendampingi Keluarga ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati karena Sabu 2 Ton ke DPR, Hotman Paris: Dia Baru 3 Hari Naik Kapal

photo author
Sudarsono Ocon, Siber Kalimantan
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:32 WIB
Ibu ABK Fandi bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan atas hukuman mati kasus penyelundupan sabu 2 ton. (Instagram/hotmanparisofficial)
Ibu ABK Fandi bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan atas hukuman mati kasus penyelundupan sabu 2 ton. (Instagram/hotmanparisofficial)

“Di depan rumah dadah-dadahan, karena kapalnya belum siap, 10 hari penuh diinapkan di hotel dan mulai masuk kapal tanggal 14 Mei 2026,” ucap Hotman Paris.

Kata Hotman, perbedaan dengan kontrak muncul saat Fandi dijemput untuk masuk ke kapal Sea Dragon.

“Dibawa ke tengah laut, 3 hari kemudian pada 18 Mei datang kapal nelayan yang membongkar 67 kardus dan diperintahkan kapten semua estafet memasukkan ke kapal,” ucap Hotman.

Baca Juga: Bangga! Indonesia Punya Sahabat-AI, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia

Fandi Sudah Bertanya soal Isi Muatan

Lebih lanjut, kata Hotman Paris, Fandi sudah bertanya pada kapten kapal mengenai isi kardus yang dilangsir masuk ke dalam kapal.

“Anak ibu ini bolak-balik nanya dan diakui oleh kapten, si kapten ngaku itu adalah uang dan emas. Kapal ini harusnya menuju ke Filipina, tapi lewat Indonesia ditangkap BNN dan Bea Cukai di Pelabuhan Karimun,” paparnya.

“Di situ duka cita itu dimulai dan di persidangan, si kapten mengakui anak ini nanya berkali-kali apa isinya. Nah, yang jadi masalah kok bisa dituntut hukuman mati, dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” tukasnya.
*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sudarsono Ocon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X