SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) tak berkutik saat disergap petugas di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sungai Raya.
Penangkapan kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, ini diduga kerap menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membeberkan kronologi lengkap keberhasilan tim Labubu dalam mengungkap kasus ini.
Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Raya.
"Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi," ujar Ade, Kamis 15 Januari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang sulit dibantah oleh para pelaku.
"Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black," jelasnya.
Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan kedua pelaku memiliki berat bruto 0,43 gram.
Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pemuda asal Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou ini tidak dapat mengelak. Mereka mengakui secara sadar bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang ia beli dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur.
"Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," tegas Ade.
Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Keberhasilan Tim Labubu ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya.
Kini, FN dan SN terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sedikit.
Artikel Terkait
Pencarian Hari Keempat, Nuriman Belum Ditemukan di Perairan Karang Anyar
Apes! Penjual HP Bekas di Kubu Raya Malah Masuk Sel Bareng Tim Labubu, Tergiur Upah Receh Rp 100 Ribu
Sabu dalam Kemasan Kopi Gagal Terbang ke Sulawesi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu!
Proliga 2026 di Pontianak Berjalan Sukses, PLN Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip
Gelar Apel K3 Nasional, PLN UID Kalimantan Barat Perkuat Komitmen Zero Harm Zero Loss
Pengamat SIKKAP Nilai Langkah Wali Kota Sudah Tepat Soal Trotoar Ayani, Masyarakat Diminta Bersabar dan Kawal
Terinspirasi dari Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Sempat Bongkar Cara Bermain Aman saat Lontarkan Kritik Tajam di Show Mens Rea
Bandingkan Foto Jokowi saat Muda Secara Matematika, Dokter Tifa: Kemiripannya Kurang dari 1 Persen
Petaka Main HP di Balik Kemudi, Pick Up di Kubu Raya Seruduk 3 Motor hingga Nyungsep ke Taman Bundaran
Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Kasat Lantas Polres Kubu Raya Pimpin Langsung Pengamanan Jalur Antar-Negara