SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Polsek Sungai Ambawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah tempat usaha pangkas rambut di Desa Ampera, Kecamatan Sungai Ambawang, pada 16 Januari 2026.
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi akibat kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tertempel, Senin 26 Januari 2026
“Pelaku melihat kesempatan, kemudian membawa kabur motor hanya dalam hitungan menit,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pendalaman melalui keterangan saksi serta rekaman CCTV.
Hasilnya, pelaku berinisial T, warga Tanjung Hilir, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Barang bukti berupa sepeda motor, pakaian pelaku, serta STNK turut diamankan. Diketahui, sepeda motor tersebut masih dalam status kredit berjalan.
Kapolsek kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.
Artikel Terkait
Kepala BPSDM Kalbar Windy Prihastari: ASN Kalbar Peduli Donor Darah Bentuk Empati dan Kepedulian Sosial
Motor Sempat Tertimbun Lumpur Bekas Banjir Bandang, Warga Pidie Jaya: Kira-kira Masih Dipakai Nggak?
Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura
Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk
Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar
PLN Apresiasi BPKAD Singkawang, Disiplin Bayar Listrik Sepanjang 2025
9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa
Press Release Awal Tahun 2026, Wakapolres Kubu Raya Paparkan Ungkap Perkara Polsek Sungai Ambawang
Polsek Sungai Ambawang Ungkap Tiga Kasus Pencurian Sepanjang Januari 2026
Bobol Rumah Kosong Saat Tahun Baru, Dua ABH Diamankan Polsek Sungai Ambawang