LPSK Lindungi Keluarga Korban
Seperti diketahui, korban pembunuhan itu adalah Ermanto Usman, pria yang diketahui pernah aktif dalam kegiatan organisasi pekerja pelabuhan, yakni Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia.
Organisasi tersebut berada di bawah naungan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Terkait kasus penganiayaan oleh OTK tersebut, anggota keluarga korban yang terdiri dari anak sulung, anak bungsu, dan menantu telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Acmadi sempat menyatakan pihaknya siap melindungi keluarga korban.
"LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban," kata Achmadi dalam keterangan resminya, pada Jumat, 6 Maret 2026.
"(Hal itu) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian maupun otoritas terkait setelah terjadi insiden tersebut.*
Artikel Terkait
Lagi-lagi Bermasalah, Wali Murid di Sampang Keluhkan Temuan Belatung pada Menu Ikan Bandeng MBG
Pilu Wanita yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di KRL Bogor-Manggarai: Tangannya Masuk-masuk
Kembali Viral Curahan Hati Almarhum Vidi Aldiano yang Mensyukuri Momen Pertemuan dengan Orang-orang di Sekitarnya
Perkuat Sinergi untuk Listrik Andal, PLN Grup Kalbar Jalin Koordinasi Strategis dengan Bupati Kapuas Hulu
Jelang Mudik Lebaran, Polres Kubu Raya Dirikan 4 Pos Pengamanan di Titik Strategis
PLN Ingatkan Masyarakat Hindari Calo, Pasang Listrik Baru Cukup Lewat PLN Mobile
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika Apresiasi Peran Jurnalis dalam Menyampaikan Informasi Publik
Bupati Kubu Raya Tinjau Rumah Warga Parit Bugis, Rumah Ibu Vita Siap Direhab Usai Lebaran
PLN Siagakan 1.526 Personel untuk Amankan Pasokan Listrik Saat Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Gerakan Pangan Murah Polri Digelar di Kubu Raya, Beras Rp60 Ribu/5 Kg Diserbu Warga