Kasus Dugaan Investasi Bodong Kembali Mencuat di Pontianak, Korban Rugi Ratusan Juta

photo author
Samsul Cah, Siber Kalimantan
- Selasa, 14 April 2026 | 14:46 WIB
Kuasa hukum korban, Rusliadi, Kenyampaikan kepada awak media pada Senin 14 April 2026.
Kuasa hukum korban, Rusliadi, Kenyampaikan kepada awak media pada Senin 14 April 2026.

SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat di Kota Pontianak dan memakan korban dengan kerugian ratusan juta rupiah. Peristiwa ini memicu kemarahan publik sekaligus sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menangani kasus serupa.

Kasus tersebut dibongkar oleh Firma Hukum Lawyer Muda Kalimantan Barat yang mengungkap dugaan praktik penipuan berkedok investasi yang disebut-sebut melibatkan perusahaan PT Best Profit Futures.
Baca Juga: PERBASI Kubu Raya Siap Dukung Kepemimpinan Ketua KONI Baru

Kuasa hukum korban, Rusliadi, mengatakan pihaknya saat ini tengah mendampingi salah satu korban dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Senin 14 April 2026.

“Firma Hukum Lawyer Muda Kalbar sedang mendampingi salah satu korban adanya investasi bodong yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Kota Pontianak yakni PT Best Profit Futures,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Muhammad Idris atau akrab disapa Pak Teli, bersama istrinya Nurjanah. Keduanya merupakan tokoh masyarakat di wilayah Sungai Rengas yang mengalami kerugian hingga sekitar Rp240 juta.

Menurut Rusliadi, kasus bermula saat seorang oknum yang mengaku sebagai konsultan perusahaan mendatangi korban dan menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan stabil serta sistem yang diklaim aman dan resmi. Korban kemudian menyetorkan dana awal Rp100 juta yang terus bertambah hingga mencapai total Rp240 juta.
Baca Juga: Pemuda Katolik Kalbar Dukung Langkah Hukum PP Laporkan Jusuf Kalla

Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diberikan. Bahkan, dana yang telah disetorkan disebut tidak dapat ditarik kembali.

“Mereka menjanjikan dana itu tidak hangus, keuntungan akan selalu stabil dan berkelanjutan, bahkan sistemnya sangat aman dan resmi,” kata Rusliadi menirukan modus pelaku.

Ia menegaskan, praktik tersebut diduga merupakan kejahatan terstruktur yang masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ia juga mengkritik lambannya penanganan kasus serupa yang dinilai seolah dibiarkan.

“Ini adalah bentuk kejahatan yang terstruktur. Penggelapan dana dan penipuan dilakukan secara terus-menerus, bahkan korbannya terus bertambah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jumlah korban yang telah melapor diduga mencapai ribuan orang. Laporan tersebut, kata dia, telah banyak disampaikan ke kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Korban yang melaporkan ini sudah ribuan. Mau lapor di Polda maupun di Polres sudah banyak, tetapi tidak ada satu pun yang saya lihat kasus itu dibuka,” ungkapnya.

Meski demikian, Rusliadi menyebut bahwa kasus kliennya kini telah memasuki tahap gelar perkara khusus di Polda Kalimantan Barat yang melibatkan Subdit 3, Wassidik, serta pihak eksternal. Pihaknya mendesak agar kasus tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.|

Baca Juga: Konsolidasi Keluarga Marhaenis Kubu Raya, Momentum Dies Natalis GMNI ke-72

Selain itu, ia juga meminta otoritas terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin operasional perusahaan jika terbukti bersalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Samsul Cah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X