SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK - Mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam BEM SI, BEM SEKA Kalbar, serta Federasi Organisasi Mahasiswa Daerah Kalimantan Barat menggelar aksi damai bertajuk “Kalbar Menggugat” pada Kamis sore 20 November 2025 untuk menyuarakan berbagai tuntutan daerah. Massa aksi mulai berkumpul di Kampus Universitas Muhammadiyah Pontianak sejak pukul 15.00 WIB sebelum melakukan long march menuju Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Aksi ini membawa empat tuntutan utama, yaitu pembenahan infrastruktur di Kalimantan Barat, penyempurnaan KUHAP, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setibanya di Gedung DPRD Provinsi, para peserta aksi bergantian menyampaikan keluh kesah dan persoalan yang nilai mereka sudah lama dirasakan masyarakat di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Namun situasi sempat memanas ketika pihak DPRD tidak memberikan izin kepada seluruh peserta aksi untuk masuk ke ruang paripurna. Meski begitu, ketegangan dapat diredakan dan aksi tetap berlangsung secara kondusif.
Korlap Aksi, Syarif Falmu, menegaskan bahwa aksi ini lahir dari kebutuhan yang mendesak masyarakat daerah untuk didengarkan secara langsung oleh para wakil rakyat.
“Kami mewakili keluh kesah dari 14 kabupaten/kota. Kami berharap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendengarkan aspirasi ini. Ini bukan aspirasi nasional, bukan pula isu yang dibuat-buat. Ini adalah permasalahan nyata yang kami hadapi di daerah. Setidaknya seluruh anggota dewan dari setiap dapil hadir untuk mendengarkan,” katanya di tengah aksi.
Ia menambahkan, jika aspirasi ini tidak dilanjutkan, maka ia siap melanjutkan perjuangan.
“Jika aspirasi ini belum didengar, kami akan terus mengawal. Bila perlu ada aksi jilid 2, 3, dan seterusnya,” tegas Falmu.
Hingga aksi berakhir, situasi tetap terkendali. Para mahasiswa berharap tuntutan mereka dapat segera ditanggapi dan menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Barat demi meningkatkan pembangunan daerah dan perlindungan hukum bagi masyarakat.