Alat pendulang emas
Mesin dompeng dan pompa air
Pipa spiral dan paralon
Botol berisi merkuri
Pasir dan gumpalan emas
Dua unit ekskavator
Timbangan digital
Tabung gas LPG dan gas portable
Uang tunai
Buku catatan kerja operator alat berat
Berbagai peralatan pendukung aktivitas penambangan ilegal
Total berat emas hasil penambangan ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai ±213,38 gram.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidana bagi pelaku PETI adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas AKBP Ilyas.