daerah

Ditreskrimsus Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus PETI Selama 6 Bulan, Amankan 10 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti

Senin, 29 Desember 2025 | 22:14 WIB

Alat pendulang emas

Mesin dompeng dan pompa air

Pipa spiral dan paralon

Botol berisi merkuri

Pasir dan gumpalan emas

Dua unit ekskavator

Timbangan digital

Tabung gas LPG dan gas portable

Uang tunai

Buku catatan kerja operator alat berat

Berbagai peralatan pendukung aktivitas penambangan ilegal

Total berat emas hasil penambangan ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai ±213,38 gram.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidana bagi pelaku PETI adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas AKBP Ilyas.

Halaman:

Tags

Terkini