Alat pendulang emas
Mesin dompeng dan pompa air
Pipa spiral dan paralon
Botol berisi merkuri
Pasir dan gumpalan emas
Dua unit ekskavator
Timbangan digital
Tabung gas LPG dan gas portable
Uang tunai
Buku catatan kerja operator alat berat
Berbagai peralatan pendukung aktivitas penambangan ilegal
Total berat emas hasil penambangan ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai ±213,38 gram.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidana bagi pelaku PETI adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas AKBP Ilyas.
Artikel Terkait
Lumpur Mulai Mengeras Pascabanjir, Warga Aceh Pakai Alat Berat saat Membersihkan Rumah
Derahman Terpilih sebagai Ketua KNPI Kubu Raya Masa Bakti 2026–2029
Peringati Hari Ibu, KOPRI PMII Kota Pontianak dan Kubu Raya Gelar Aksi Simpatik di Area CFD
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Desa Sayu
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Perempuan Tenggelam di Parit Malaya Pontianak Utara
Jambore Remaja Islami X Remaja Mujahidin Kalbar Kembali Digelar di Pantai Kura-Kura Singkawang
Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Apresiasi Langkah Bupati Sujiwo Dukung UMKM
Derahman Dukung Kebijakan Bupati Sujiwo Majukan UMKM, Serdam Diproyeksikan Jadi Pusat Kuliner Kalbar
Rumah Zakat Kalimantan Barat Gelar Indonesia Mendongeng, Tanamkan Kepedulian Sosial Sejak Dini
Derahman Dukung Penuh UMKM Kubu Raya, Ajak Masyarakat Kunjungi Stand Kuliner Sungai Raya Dalam