SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Kasus pembacokan yang dilakukan RM (22) terhadap FAP (23) di lingkungan kampus UIN Suska Riau dinilai harus ditempatkan secara tegas sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan, terlepas dari latar belakang relasi personal di antara keduanya.
Peristiwa tersebut disebut bukan sekadar konflik emosional atau persoalan hubungan yang berakhir, melainkan tindakan kekerasan yang secara langsung menyerang tubuh dan keselamatan korban.
Baca Juga: Kantor SAR Pontianak Bagikan Paket Takjil, Peringati HUT ke-54 Basarnas dan Ramadan
Tanggapan itu disampaikan akademisi Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Yuliana, saat ditemui pada Sabtu, 28 Februari 2026. Dalam pandangannya, perbuatan pembacokan secara jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam hukum pidana, melukai orang lain adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dihukum. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dengan ancaman pidana yang lebih serius,” ujarnya.
Yuliana menegaskan, emosi pribadi seperti marah, cemburu, sakit hati, atau kesedihan mendalam bukan merupakan alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) yang dapat menghapuskan pidana.
Baca Juga: Tanam Mangrove, Rawat Masa Depan
Artinya, kondisi emosional tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku.
Ia juga mengkritik keras narasi yang mencoba menormalisasi kekerasan atas dasar “pengkhianatan”, “cinta ditolak”, atau “cemburu”. Menurutnya, cara pandang tersebut berbahaya karena berpotensi menggeser fokus kesalahan dari pelaku kepada korban (victim blaming).
“Seolah-olah tanpa penolakan atau pengkhianatan, kekerasan tidak akan terjadi. Padahal, dalam logika hukum, tanggung jawab pidana tetap melekat pada pelaku sebagai subjek yang secara sadar memilih melakukan kekerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa normalisasi kekerasan dapat membentuk toleransi sosial yang keliru. Ketika tindakan agresif dianggap sebagai reaksi yang dapat dimaklumi dalam kondisi emosional tertentu, maka budaya kekerasan justru dipelihara.
Baca Juga: HUT ke-54 Basarnas, Kantor SAR Pontianak Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Dharma Patria Jaya
“Kekerasan akan kehilangan sifat tercelanya dan bergeser menjadi reaksi yang dianggap wajar. Ini yang harus dicegah melalui penegakan hukum yang tegas serta edukasi publik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi personal tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan, terlebih ketika menyasar perempuan sebagai korban.
Penanganan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.