daerah

Dituding Gelapkan Dana 1,1 Miliar, Ketua Bawaslu Pontianak Buka Suara: "Itu Sesuai RAB"

Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:45 WIB
Ketua Bawaslu Pontianak Buka Suara

SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menggelapkan dana hibah sebesar Rp1,1 miliar. Ridwan mengaku terkejut (shock) dengan narasi yang beredar di media sosial dan menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan prosedur.

Rincian Penggunaan Anggaran

Ridwan menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1,1 miliar tersebut bukanlah dana yang digelapkan, melainkan anggaran yang telah terserap untuk keperluan operasional sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2025.

Baca Juga: Atasi Kawasan Kumuh, Gubernur Kalbar Dampingi Menteri PKP Tinjau Bedah Rumah di Desa Parit Baru

Adapun rincian penggunaan dana tersebut meliputi:

  • Honorarium: Pembayaran honor untuk staf Panwascam di 6 kecamatan se-Kota Pontianak.
  • Fasilitas Sekretariat: Biaya sewa gedung sekretariat, meubeler, hingga penyewaan laptop untuk operasional Panwascam.
  • Kegiatan Evaluasi: Pelaksanaan evaluasi Gakkumdu, evaluasi pencegahan bersama stakeholder, dan evaluasi SDMO.
  • Perjalanan Dinas: Menghadiri undangan penyusunan dan penyampaian laporan ke Bawaslu RI berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 5 dan 6.

"Jadi uang 1,1 itu habis di bulan Januari, Februari, dan Maret. Itu sudah ada dalam RAB, jadi bukan digelapkan oleh saya," tegas Ridwan dalam keterangannya.

Tegaskan Prosedur Berlaku Nasional

Lebih lanjut, Ridwan menyatakan bahwa langkah yang diambilnya merupakan prosedur standar yang dilakukan oleh seluruh Bawaslu dan KPU se-Indonesia pasca-penetapan calon terpilih. Ia menyebut jika dirinya dianggap salah, maka seluruh instansi serupa di Indonesia juga harus diperiksa demi keadilan.

Baca Juga: Sudah Lapor ke BGN soal Temuan Belatung di Puding MBG, Walkot Malang Singgung Sanksi untuk SPPG

"Setelah penetapan sekitar tanggal 9 atau 10 Januari oleh KPU, semua Bawaslu dan KPU se-Indonesia melaksanakan kegiatan evaluasi dan membayarkan honor teman-teman kecamatan. Masa keadilan itu cuma ada di satu tempat, padahal ini satu negara," ujarnya.

Pengembalian Sisa Anggaran

Terkait total anggaran sebesar Rp1,7 miliar pada tahun 2025, Ridwan memaparkan bahwa setelah terserap Rp1,1 miliar, terdapat sisa dana sebesar Rp668 juta. Sisa anggaran tersebut diklaim telah dikembalikan ke kas negara pada 26 Maret 2025 oleh Bendahara dan Koordinator Sekretariat (Korsek) dengan bukti yang lengkap.

Merasa Dirugikan Secara Personal

Ridwan menyayangkan adanya penggiringan opini yang menyebut dirinya melakukan korupsi. Ia merasa nama baiknya dan keluarga sangat dirugikan akibat informasi yang simpang siur.

"Saya sangat tidak terima dianggap menggelapkan dana atau korupsi. Itu bagi saya sangat menyakitkan," tutupnya.

Tags

Terkini