daerah

Kesbangpol Kubu Raya Ajak Ormas Bersinergi Cegah Karhutla Hadapi Kemarau Panjang

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:18 WIB
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Drs. A. Maros, M.Si

SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) meminta seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk mengambil peran aktif dalam mengantisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini menyusul prediksi BMKG mengenai musim kemarau yang diperkirakan akan berlangsung lebih lama pada tahun ini.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Drs. A. Maros, M.Si, menegaskan bahwa penanggulangan Karhutla bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas yang memiliki basis massa hingga ke tingkat desa.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Segel Lahan Karhutla di Sungai Raya Dalam, Pasang Garis Polisi di 9 Titik

"Sesuai arahan Bapak Bupati, Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Kami meminta rekan-rekan Ormas di Kubu Raya turut membantu pemerintah memberikan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama untuk aktivitas pertanian," ujar A. Maros, Jumat 27 Maret 2026.

Dorong Ormas Tertib Administrasi

​Selain menyoroti isu lingkungan, A. Maros juga mengungkapkan data terkini mengenai keberadaan organisasi di wilayahnya. Saat ini, tercatat sebanyak 222 Ormas yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kubu Raya telah terdaftar secara resmi.

​Namun, ia memperkirakan jumlah total organisasi yang ada di lapangan mencapai angka 500-an. Artinya, masih ada sekitar 50 persen organisasi yang belum terdaftar di Kesbangpol.
​"Kami mengimbau melalui para Camat dan Kepala Desa agar pengurus organisasi yang belum terdaftar segera mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kubu Raya," tambahnya.

Baca Juga: Kubu Raya Membara! 20 Hektare Lahan Gambut Hangus, Polisi-Manggala Agni Berjibaku Jinakkan Api

Manfaat Pendaftaran Resmi

Pendaftaran ini dinilai penting bukan sekadar untuk pendataan, melainkan demi legalitas dan pembinaan. A. Maros menjelaskan bahwa organisasi yang terdaftar akan mendapatkan pengakuan resmi sehingga status keberadaannya jelas dan tidak dianggap sebagai organisasi ilegal atau "liar".

"Jika sudah terdaftar, keberadaannya diakui dan jelas. Ketika ada program fasilitas atau bantuan dari pemerintah, prosesnya akan jauh lebih mudah. Kami juga bisa melakukan pembinaan rutin agar visi misi organisasi sejalan dengan pembangunan daerah," pungkasnya.

Tags

Terkini