Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Singgung soal Strategi Penanganan Perkara

photo author
Junarti Sari Kalsum, Siber Kalimantan
- Jumat, 27 Maret 2026 | 02:12 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK. (Instagram/gusyaqut)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK. (Instagram/gusyaqut)

SIBERKALIMANTAN.COM,Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rupanya sudah tidak berada di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri eks Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dalam penuturannya kepada awak media, Silvia mengaku bahwa dirinya mendapat informasi tersebut dari dalam penjara.

Baca Juga: Momen Haru Ibu di Pekanbaru Tetap Berdoa meski Hujan Deras, Warganet: Doa Ibu Menembus Langit

Istri Noel Sebut Yaqut Sudah Keluar Sejak 19 Maret 2026

Silvia menyebut kalau ia tidak melihat Yaqut berada di dalam penjara tahanan KPK saat menjenguk suaminya, Noel.

“Sempet nggak liat Gus Yaqut. Infonya dia keluar hari Kamis malam, sebelum hari Jumat ya,” ucap Silvia kepada wartawan pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Infonya katanya mau diperiksa ke depan, kata orang-orang yang di dalem ya, nggak ada,” imbuhnya.

Sejak keluar pada Kamis malam hingga momen salat Id, Silvia menyebut para tahanan pun tidak melihat lagi keberadaan Yaqut.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu, kan,” tambahnya.

Baca Juga: Terciduk Cuci Ayam MBG di Tempat Wudu Masjid, SPPG Bantar Jaya 2 Bogor Klaim Sudah Kantongi Izin RW dan DKM

Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit

Pihak KPK yang diwakili oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa Yaqut memang menjadi tahanan rumah.

Namun, pengalihan statusnya itu bukan karena alasan kesehatan, melainkan sebagai strategi penyidikan.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ucap Budi kepada media pada Minggu, 22 Maret 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Junarti Sari Kalsum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X