SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya kembali mengambil langkah tegas dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meresahkan. Pada Kamis 26 Maret 2026, petugas menyegel lahan luas yang terbakar di kawasan ujung Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Langkah ini diambil untuk memastikan area tersebut steril dan mempermudah proses penyelidikan.
Baca Juga: Kubu Raya Membara! 20 Hektare Lahan Gambut Hangus, Polisi-Manggala Agni Berjibaku Jinakkan Api
Instruksi Tegas Kapolres Kubu Raya
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang turun langsung ke lokasi kebakaran menegaskan bahwa pemasangan garis polisi (police line) merupakan prosedur wajib dalam mengamankan dan mengunci tempat kejadian perkara (TKP).
Andri menyebutkan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan perintah tegas dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, guna memastikan proses penyelidikan dapat berjalan dengan optimal tanpa gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan.
"Printah tegas Bapak Kapolres tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Kompol Andri di TKP.
Menurut Andri, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius. Satreskrim kini tengah mendalami apakah kebakaran hebat ini murni karena faktor alam yang ekstrem atau ada unsur kesengajaan demi pembukaan lahan secara instan.
Baca Juga: Membaca Kembali Wacana Gencatan Senjata Amerika-Iran
Bidik Sembilan Titik Api
Hingga hari ini, tercatat sudah ada sembilan titik lokasi kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang telah dipasangi garis polisi. Polres Kubu Raya tidak akan berhenti pada sekadar penyegelan; pemanggilan pemilik lahan kini menjadi prioritas utama.
"Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi," tegasnya.
Kompol Andri juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran lahan tidak main-main. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pembakar lahan terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Panggilan untuk Menjaga Alam
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Jalan Angkasa Pura II Kubu Raya: Pemotor Tewas Usai Terjun ke Parit
Beredar Video Kakek yang Diduga Lecehkan Seorang Wanita di Jalanan Sukabumi, Korban: Hampir Mau Dibunuh
Beberkan Bukti OTT, KPK Bongkar Total Dugaan Suap yang Diterima Bupati Rejang Lebong Capai Rp1,75 Miliar
Jadi Perdebatan Panas Warganet, Menu Donat SPPG Duta Lere Palu Tuai Sorotan
Harga BBM Eceran di Rasau Jaya Tembus Rp15 Ribu, Pengecer: Kami Ambil dari Tangan Ketiga
Open House Kaban Kesbangpol Jadi Ruang Silaturahmi Lintas Etnis di Kubu Raya
Kubu Raya Membara! 20 Hektare Lahan Gambut Hangus, Polisi-Manggala Agni Berjibaku Jinakkan Api
Setelah Klarifikasi Buang Sampah di Tol, Kini Warganet Soroti Admin Bus Madu Kismo: Setidaknya Akui Kesalahan, Bukan Malah Ngegas!
Viral Konten Bandingkan MBG dengan Kondisi Palestina Banjir Kritikan, SPPG Sidanegara 2 Cilacap Akui Lalai
Membaca Kembali Wacana Gencatan Senjata Amerika-Iran