SIBERKALIMANTAN.COM, MEMPAWAH - Permasalahan PT. Mitra Andalan Sejahtera (PT. MAS) dengan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik 91 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas seluas ±182 hektar yang berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok menemui titik terang.
Hal ini merujuk pada telah dilakukannya mediasi dan disepakatinya Berita Acara Pertemuan antara Pihak PT. MAS dengan Ahli Waris Almarhum Husinsius selaku masyarakat yang mengajukan klaim mewakili pemilik 91 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas ±182 hektar yang berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok bersama Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah pada Rabu, 25 Maret 2026, bertempat di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Kalimantan Barat bersama dengan Polres Mempawah tersebut, Pihak PT. MAS dengan Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah bersama dengan Ahli Waris Almarhum Husinsius menyepakati pembukaan portal akses pintu masuk PT. MAS dan pemindahan tempayan (Pamabakng) ke lokasi titik SHM yang diklaim oleh Ahli Waris Hasinsius dan penjagaan tempayan disepakati dilakukan oleh 2 orang sehingga tidak ada gangguan operational PT. MAS dan akses jalan masuk bagi masyarakat dan petani.
Baca Juga: Tanggap Darurat Karhutla, Bupati Kubu Raya Instruksikan Dinas PUPR Bangun Sumber Air di Titik Rawan
Selain itu, Ahli Waris Almarhum Husainsius dan DAD Kabupaten Mempawah bersama dengan PT. MAS berjanji akan menyelesaikan persoalan pemilik SHM atas tanah seluas ±182 hektar yang berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok secara musyawarah, damai, tanpa konflik, kekerasan maupun ancaman dengan menghormati hak-hak seluruh pihak.
Direktur PT. MAS, Angkola Ogessardo Siregar menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi adanya kesepakatan bersama ini. Menurutnya, kesepakatan yang telah disepakati oleh seluruh pihak ini merupakan salah satu langkah positif dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait 91 SHM atas tanah seluas ±182 hektar yang diklaim berlokasi di Area Plasma PT. MAS Wajok.
“Kami sangat mengapresiasi hasil pertemuan ini, kami berharap ini menjadi momentum untuk kita dapat bersama-sama dengan hati yang dingin untuk menyelesaikan dan mencari solusi atas permasalahan 91 SHM ini,” ungkapnya.
Terakhir, sebagai wujud langkah nyata dan serius dalam penyelesaian permasalahan lahan ini, General Manager PT. MAS, Belman Manik juga menjelaskan saat ini PT. MAS bersama dengan DAD Kabupaten Mempawah membuka posko sementara pengaduan terhadap pemilik 91 SHM atas tanah seluas ±182 hektar tersebut guna dilakukan verifikasi di Komplek Perkantoran Villa Ceria Lestari Jalan Ahmad Yani II Nomor 26, Kota Pontianak, Kalimatan Barat, pada hari Senin s.d. Jumat. Para pihak yang mengklaim sebagai pemilik 91 SHM tersebut diharuskan hadir di posko pengaduan guna dilakukan verifikasi dalam kurun waktu 60 hari kalender sejak tanggal 26 Maret 2026 dengan menemui Bapak John Muller atau Bapak Hendrikus Suyatno, S.H.,M.H.Li.,
Baca Juga: Pimpin Apel Siaga Karhutla, Bupati Kubu Raya Instruksikan Patroli Terpadu Selama Status Darurat
“Semoga dengan adanya niat baik, keseriusan dan kerjasama baik dari seluruh pihak, kita dapat segera memeperoleh dan melakukan verifikasi terhadap data pemilik 91 SHM sehingga dapat segera menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Ahli Waris Almarhum Husinsius selaku masyarakat yang mewakili pemilik 91 SHM atas tanah seluas ±182 hektar yang diduga berada di Area Plasma PT. MAS melakukan aksi penutupan akses masuk PT. MAS pada Selasa 17 Maret 2026. Namun setelah adanya kesepakatan bersama tanggal 25 Maret 2026, para pihak menyepakati untuk saling menghormati satu sama lain dan akses pintu masuk PT. MAS telah kembali dibuka dengan suasana yang kondusif.