daerah

Rakor Karhutla 2026 di Sungai Raya: Polisi, Pemda hingga Perusahaan Sepakat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau Panjang

Sabtu, 4 April 2026 | 00:32 WIB
Polisi Rakor Karhutla 2026 di Sungai Raya

“Pembakaran lahan ilegal dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini sudah ada enam lokasi yang dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sinergi Jadi Kunci

Rakor ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Sinergi antara pemerintah, aparat, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam menekan angka kebakaran.

Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan wilayah Sungai Raya mampu meminimalisir titik api serta mengurangi dampak karhutla di tengah ancaman musim kemarau panjang tahun ini.

Halaman:

Tags

Terkini