“Pembakaran lahan ilegal dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada enam lokasi yang dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sinergi Jadi Kunci
Rakor ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Sinergi antara pemerintah, aparat, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam menekan angka kebakaran.
Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan wilayah Sungai Raya mampu meminimalisir titik api serta mengurangi dampak karhutla di tengah ancaman musim kemarau panjang tahun ini.