“Pembakaran lahan ilegal dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada enam lokasi yang dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sinergi Jadi Kunci
Rakor ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Sinergi antara pemerintah, aparat, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam menekan angka kebakaran.
Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan wilayah Sungai Raya mampu meminimalisir titik api serta mengurangi dampak karhutla di tengah ancaman musim kemarau panjang tahun ini.
Artikel Terkait
Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
Perkuat Sinergi BUMD, Bupati Kubu Raya Sujiwo Dorong Kolaborasi Perumdam Tirta Raya dan Perunda Aneka Usaha
Lantik 55 ASN, Wakil Bupati Kubu Raya Tekankan Pentingnya Kedisiplinan dan Pelayanan Publik
10 Korban Berhasil Dievakuasi usai Insiden Ledakan Dahsyat di SPBE Bekasi Timur, Ini Kronologinya
Setelah Kebakaran Besar di SPBE Bekasi, Damkar Ungkap Adanya Arus Pendek Listrik yang Diduga Jadi Penyebab Ledakan
Malang Resmikan Landmark City of Media Arts, Perkuat Status Kota Kreatif Dunia
Pemkab Kubu Raya Perkuat Ekonomi, Perumda Tirta Raya dan Aneka Usaha Teken Kerja Sama
Wabup Sukiryanto Pimpin Rapat Evaluasi Pencegahan Korupsi di Kubu Raya
Pemprov Kalbar Prioritaskan Perbaikan Jembatan Keraton Kubu, Anggaran Capai Rp20 Miliar
Zulkarnain Resmi Kembalikan Berkas Calon Ketua KONI Kubu Raya, Kantongi Dukungan Mayoritas Cabor