"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," ungkap Rifai.
"Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," sambungnya.
Rifai juga menilai, kebijakan pelarangan total berpotensi mematikan mata pencaharian para pelaku usaha kecil.
“Jadi pernyataan Menteri Keuangan kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia,” ucap Rifai.
Jika legalisasi tidak memungkinkan, Rifai mengusulkan penerapan larangan terbatas (lartas).
Dengan skema ini, impor pakaian bekas dinilai dapat diberikan kuota agar tetap terkendali dan pemasukan negara melalui bea masuk dapat meningkat.
“Kalau dilegalkan, kita mau bayar pajak. Utamanya itu kita mau bayar pajak,” kata Rifai.
Menkeu Purbaya: Bikin Basis Domestik yang Kuat
Sebelumnya diketahui, Menkeu Purbaya sempat menyampaikan sikap tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Menkeu pengganti Sri Mulyani itu menegaskan, pengetatan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan garmen lokal.
“Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal akan kita tutup semua,” kata Purbaya di Jakarta, pada Senin, 3 November 2025.
Menurutnya, banyak pedagang thrifting bergantung pada mata pencaharian ini, tetapi dalam jangka panjang industri domestik harus dibangun agar lapangan kerja dapat berkembang dan daya beli masyarakat meningkat.
“Industri domestik hidup, lapangan kerja lebih hidup, sehingga dia juga mungkin bisa usaha yang lain,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya memastikan, kebijakan ini bertujuan memperkuat basis domestik sebagai pijakan utama industri tekstil nasional.
Ia menekankan bahwa pasar Indonesia tidak boleh dikuasai barang ilegal asing yang berpotensi menggerus kesempatan kerja di dalam negeri.
Artikel Terkait
Longsor Cilacap Jadi Pertanda Waspada, Ketahui Retakan 'Tapal Kuda' Pemicu Risiko Tanah Meluncur di Musim Hujan
Rugikan Negara hingga Rp112,35 Miliar, Kemendag Musnahkan Balpres Impor Pakaian Bekas Hasil Sitaan Agustus 2025
Operasi SAR Hari Ketiga Longsor Cilacap: 2 Korban Ditemukan, 17 Masih Dicari
Derahman Apresiasi Sosialisasi Imunisasi Kejar, Dorong Kubu Raya Tingkatkan Cakupan Imunisasi Anak
Seminar dan Bedah Buku “Surya di Khatulistiwa” Meriahkan Milad Muhammadiyah ke-113 di Kalimantan Barat
Lazismu Kalimantan Barat Berpartisipasi dalam Kitabisa NGO Summit 2025 untuk Perkuat Kapasitas, Kolaborasi, dan Digitalisasi Layanan Zakat
Seminar “Peluang dan Tantangan Bagi UMKM di Era Digital” Digelar di Aula Kantor Wali Kota Singkawang
Yayasan SEPAKAT Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di SMP Negeri 12 Sungai Raya
Kapolres Kubu Raya Gelar Tatap Muka Bersama Tokoh Lintas Elemen, Bahas Kamtibmas dan Penguatan Pokdar
Adian Napitupulu Beberkan Fakta Buruk Industri Tekstil: 3.781 Liter Air untuk Sebuah Jeans dan 20 Persen Polusi Udara