Imas menilai, langkah tersebut menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir," terang Imas dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 25 Oktober 2025 lalu.
"Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” tambahnya.
Hingga kini, kontroversi kebijakan terkait thrifting yang ditetapkan Menkeu Purbaya ini masih menuai polemik bagi sebagian pihak.
Terlebih, publik masih menanti ihwal kelanjutan bisnis thrifting di pasar domestik Tanah Air imbas kebijakan Menkeu Purbaya tersebut.*
Artikel Terkait
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala
Yayasan Sepakat Gelar Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di SMP Negeri 13 Pontianak
Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Sumatera
Bupati Kubu Raya Tegaskan Komitmen Keberagaman Saat Tinjau Operasi Pasar di Gereja St. Agustinus
Cuaca Ekstrem Melanda Kalbar, BMKG Tetapkan Puncak Banjir dan SAR Pontianak Siaga Penuh
DWP Kemenag Kubu Raya Gelar Kegiatan Semarak Sambut HAB ke-80 dan Peringatan Hari Ibu
Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi 24 Desember, Arus Balik 2 Januari 2026
Sido Muncul Serahkan Bantuan CSR Rp900 Juta untuk Pemulihan Warga Terdampak di 3 Provinsi Sumatera
KPK Bakal Cecar PBNU Buntut Pemecatan Gus Yahya Terkait Skandal Aliran Dana Rp100 Miliar, Selidiki Audit di 2022
Update Korban Bencana di Sumatera: 753 Meninggal Dunia, 650 Jiwa Dilaporkan Masih Hilang