hukrim

Dosen Hukum UM Pontianak, Immada, Kritik Keras Pengesahan UU KUHAP

Kamis, 20 November 2025 | 23:41 WIB
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Immada Ichsani (Unggul Ali Sadewo)

SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK - Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Immada Ichsani melontarkan kritik tajam terhadap proses pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru saja ditetapkan pemerintah bersama DPR. Menurutnya, proses legislasi yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat yang seharusnya menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan.

Immada menilai partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan UU KUHAP sangat minim. Ia menyoroti bahwa mekanisme dengar pendapat publik yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, malah terkesan diabaikan.

“Dengar pendapat publik yang seharusnya menjadi dasar lahirnya kebijakan malah kemudian dianggap diabaikan. Ini tidak sejalan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Immada.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pernyataan sejumlah pihak yang menyarankan agar masyarakat mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak puas dengan isi UU tersebut. Menurutnya, pernyataan semacam itu justru menegaskan peran dan marwah lembaga MK.

“Dalih mengatakan bahwa jika ada perbaikan silakan ke MK, menurut saya ini merupakan bentuk perendahan terhadap lembaga MK itu sendiri. Seolah-olah MK dijadikan tempat untuk menutup dosa-dosa konstitusi,” ujarnya.

Immada berharap pemerintah dan DPR bisa lebih terbuka dalam setiap proses pembentukan peraturan-undangan. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekedar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan lahir secara demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tags

Terkini

TIM PKM-RSH FAKULTAS HUKUM UM PONTIANAK LOLOS PIMNAS 38

Minggu, 16 November 2025 | 13:05 WIB