Pengumuman itu disampaikan bersama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.
Perjalanan Hukum Ira Puspadewi
Dalam kasus ini, Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Hakim Ketua Sunoto sempat membacakan putusan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Sunoto.
Di sisi lain, hakim menyatakan Ira tidak menikmati hasil korupsi namun dinilai lalai sehingga menguntungkan PT JN sebesar Rp 1,25 triliun.
Dalam persidangan yang sama, Hakim Anggota, Nur Sari Baktiana menegaskan adanya perbuatan Ira Puspadewi selaku terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik,” terang Nur Sari.
Berkaca dari hal itu, terdapat pula kasus serupa yang pernah terjadi di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gusdur.
Langkah Pemberian Rehabilitasi di era Gusdur
Bagi yang belum tahu, rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif presiden sebagaimana termuat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Keputusan ini memulihkan kedudukan dan nama baik seseorang berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pengaturannya merujuk pada Pasal 1 angka 23 KUHAP.
Rehabilitasi pernah diberikan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Nurdin AR pada 31 Desember 1999 setelah MA mengeluarkan pertimbangan resmi.
Keputusan saat itu memulihkan status Nurdin sebagai WNI dan PNS usai sempat terjerat kasus tindak pidana subversi.
Subversi sendiri merujuk pada salah satu upaya pemberontakan untuk merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara.
Artikel Terkait
DPR Ingatkan Kepala Otorita soal Perkembangan Pemindahan ASN ke IKN: Negara Harus Beri Kepastian
Pemindahan ASN ke IKN Dimulai 2025: 1.700-4.100 Pegawai Masuk Tahap Pertama
Ditetapkan Sebagai Salah Satu Tersangka, Dokter Tifa Ungkap Proses Pemeriksaan Terkait Ijazah Jokowi
Merokok Jadi Kebiasaan Masyarakat, Dirjen Bea Cukai Sebut Kampanye Antirokok Belum Efektif Sentuh Perokok
DPR Ungkap Dugaan Manipulasi Barcode Massal: Sebut Sistem Digital BBM Subsidi Masih Bermasalah
Meski Pelaku Penculikan Alvaro Tewas, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Respons Aspirasi Publik, Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP
Pemerintah dan Muhammadiyah Kalbar Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis
Talkshow IMMPRENEUR IMM Pontianak Dorong UMKM Kalbar Masuk Ekosistem Digital
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pontianak Gelar LATDAS SAR Angkatan CXXI Tahun 2025