Oleh karena itu, 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriyah sepakat meminta Gus Yahya diberhentikan dari kursi jabatan Ketum PBNU.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tulis risahan Rapat Syuriyah PBNU tersebut.
Skandal Undangan Narasumber Zionis
Pemecatan Gus Yahya memunculkan sorotan tajam terhadap internal PBNU.
Menurut keputusan Rapat Harian Syuriyah pada Minggu, 23 November 2025, tindakan mengundang narasumber dengan afiliasi atau jaringan Zionisme dinilai merusak nama besar organisasi dan menabrak asas dasar PBNU.
Hal ini dinilai terjadi di tengah kecaman internasional terhadap Israel karena konflik dan tindakan militer.
"Kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel," demikian tertulis dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU, pada Minggu, 23 November 2025.
"Telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan," sambungnya.
Lebih lanjut, aspek keuangan ikut disorot. Rapat menyebut ada indikasi pelanggaran hukum dan regulasi internal soal pengelolaan dana organisasi, yang dapat membahayakan status badan hukum PBNU.
Dalam kondisi ini, pemecatan Gus Yahya dianggap sebagai langkah hukum dan organisasi untuk menjaga marwah, identitas, dan kredibilitas PBNU di tengah tantangan internal dan eksternal.
Gus Yahya Sempat Luruskan Poin Tuntutan
Merespons hasil Rapat Harian Syuriyah terkait undangan narasumber zionisme di AKN NU, Gus Yahya sempat menyatakan dirinya tidak diberikan kesempatan untuk meluruskan poin-poin yang disangkakan terhadapnya.
Dalam kesempatan berbeda, Gus Yahya menilai hasil rapat merupakan keputusan sepihak sehingga munculnya justifikasi terhadap dirinya.
"Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Gus Yahya dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Minggu, 23 November 2025.
"Maka suatu proses pembuktian yang benar dan objektif juga harus dilakukan. Itu berarti, yang bersangkutan harus diberi hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” sambungnya.
Artikel Terkait
Ditetapkan Sebagai Salah Satu Tersangka, Dokter Tifa Ungkap Proses Pemeriksaan Terkait Ijazah Jokowi
Merokok Jadi Kebiasaan Masyarakat, Dirjen Bea Cukai Sebut Kampanye Antirokok Belum Efektif Sentuh Perokok
DPR Ungkap Dugaan Manipulasi Barcode Massal: Sebut Sistem Digital BBM Subsidi Masih Bermasalah
Meski Pelaku Penculikan Alvaro Tewas, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Respons Aspirasi Publik, Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP
Pemerintah dan Muhammadiyah Kalbar Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis
Talkshow IMMPRENEUR IMM Pontianak Dorong UMKM Kalbar Masuk Ekosistem Digital
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pontianak Gelar LATDAS SAR Angkatan CXXI Tahun 2025
Klaim KPK Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Menkum Soroti soal Pertimbangan MA
Bonus Atlet di Kejuaraan Belum Diputuskan, Menpora: Mesti Konsultasi dengan Kemenkeu