SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak) menggelar seminar bertema “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia” pada Jumat, 5 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 UM Pontianak ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ridwan Mansyur, sebagai narasumber utama.
Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak, Anshari. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya mahasiswa memahami peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi sekaligus pengawal prinsip negara hukum di Indonesia.
Ia menyebut, pemahaman tersebut menjadi pondasi bagi mahasiswa hukum dalam melihat dinamika ketatanegaraan secara komprehensif.
Baca Juga: Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah di Kubu Raya: Pelantikan PCM dan Pemberian Award
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa semester 5 Fakultas Hukum yang saat ini menempuh Mata Kuliah Hukum Mahkamah Konstitusi.
Kehadiran Hakim MK Ridwan Mansyur menjadi kesempatan berharga bagi para mahasiswa untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait kewenangan, fungsi, serta peran strategis MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui pemaparan materi, ia mengajak mahasiswa melihat bagaimana MK menjalankan tugas konstitusional dalam menjaga tegaknya UUD 1945.
Baca Juga: DPR Desak Garuda Benahi Sistem hingga Tuntut Jaminan PMN Rp23,67 Triliun Jadi yang Terakhir
Diskusi interaktif berlangsung cukup dinamis. Dosen pengampu mata kuliah Hukum Mahkamah Konstitusi, Immada Ichsani, menyampaikan bahwa antusiasme mahasiswa sangat tinggi.
“Mahasiswa sangat bersemangat mengikuti materi, dan diskusi berjalan dinamis. Kesempatan berdialog langsung dengan hakim MK tentu memberikan nilai tambah dalam proses pembelajaran,” ujarnya.
Immada menambahkan bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan akademik mahasiswa. Menurutnya, penjelasan langsung dari hakim MK membantu mahasiswa memahami konteks nyata bagaimana lembaga tersebut berperan dalam mengawal penyelenggaraan negara agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
Baca Juga: Dosen FH UM Pontianak Terima Penghargaan PUG dari Gubernur Kalbar pada Peringatan Hari Ibu ke-97
Hal ini, kata Immada, menjadi bagian penting dalam membentuk wawasan konstitusional generasi muda, khususnya calon sarjana hukum.
Melalui seminar ini, Fakultas Hukum UM Pontianak berharap pemahaman mahasiswa tentang konstitusi semakin kuat, sekaligus menumbuhkan kesadaran mereka akan pentingnya keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga demokrasi dan prinsip negara hukum.
Pihak fakultas juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan serupa, menghadirkan para ahli dan narasumber kredibel sebagai bagian dari peningkatan kualitas akademik dan pembelajaran mahasiswa.
Artikel Terkait
Musprov I SMSI Kalbar Resmi Dibuka, Pemprov Apresiasi Dorongan Pengusulan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Pahlawan Nasional
Medan Berat Tak Halangi PLN Tingkatkan Keandalan Jaringan di Pemangkat
Soal Pembenahan Internal Maskapai Nasional, DPR Minta Garuda Dibersihkan dengan ‘Tangan Besi’
Dosen FH UM Pontianak Terima Penghargaan PUG dari Gubernur Kalbar pada Peringatan Hari Ibu ke-97
Diseminasi Inovasi Kubu Raya: dr. Asep Ahmad Saefullah dan Ibu Sutrisna Terima Sertipikat HAKKI untuk Inovasi “TEKURAS”
Bencana di Sumatera Utara Sudah Seminggu Berlalu, Prabowo Akhirnya Tinjau Lokasi Terdampak Banjir-Longsor
Pasca Bencana Melanda Medan, Viral Video Seekor Anjing Merintih di Tengah Banjir hingga Menarik Simpati Warganet
DPR Desak Garuda Benahi Sistem hingga Tuntut Jaminan PMN Rp23,67 Triliun Jadi yang Terakhir
Mendagri Tito Karnavian Anggap Wajar Para Bupati yang Ngaku Tak Sanggup Tangani Bencana Banjir-Longsor di Sumatera
Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah di Kubu Raya: Pelantikan PCM dan Pemberian Award