Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga
Dalam persidangan, jaksa juga menuturkan dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur.
Ridwan disebut telah mengalihkan seluruh pencairan ke 8 rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.
Jaksa bahkan menyebut, sebagian dana digunakan Ridwan untuk deposit judi online.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.
Kerugian Negara Capai Rp13,97 Miliar
Total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.
Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, antara lain, Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Ridwan sebesar Rp2,79 miliar dan Galih sebanyak Rp1,39 miliar.
Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Hingga kini, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.*
Artikel Terkait
DevFest Bandung 2025: Sukses Selenggarakan Acara Teknologi Terbesar Se-Nusantara
Arah Gerak NU Dipertanyakan, Mahfud MD Menilai PBNU Kini Berubah Layaknya ‘PTNU’
Wafat di Usia 61 Tahun, Epy Kusnandar Tinggalkan Jejak Kenangan saat Berjualan Bersama Istri Tercinta
Jaga Marwah Laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK
3 Korban Tewas Banjir-Longsor Kembali Ditemukan di Tapanuli Tengah, Warga di Desa yang Terisolir Kini Diambang Krisis Pangan
Menkeu Purbaya Curhat Pernah Jenuh Kerja 5 Tahun Jadi Insinyur Lapangan, Banting Setir untuk Selami Dunia Ekonomi
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing, 18 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Satu Ibu Hamil HPL Januari 2026 jadi Korban Kebakaran Terra Drone, Begini Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia
Demi Ambil Paket Bansos, Pengungsi Bencana Banjir di Aceh Utara Lewati Jalur Bekas Longsoran yang Rawan dan Licin
Gubernur Aceh Akui Tim yang Didatangkan dari China Belum Bisa Temukan Mayat Korban Banjir dengan Maksimal