Pada laporan yang sama, Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian menyebut proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin ini harus dilakukan secara transparan.
Prosesnya dinilai harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan dan pemulihan hak rakyat.
“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih," kata Uli.
Berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan dapat menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab.
Hal itu termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
"Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi,” terang Uli.
WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.
Selain itu, WALHI juga mencatat terdapat 5.208 hektar kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh, bahkan tujuh kabupaten di Aceh, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.
Hal tersebut, menurut WALHI, telah merusak 954 DAS dan 60 persen berada dalam kawasan hutan di Provinsi Aceh.*
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Curhat Pernah Jenuh Kerja 5 Tahun Jadi Insinyur Lapangan, Banting Setir untuk Selami Dunia Ekonomi
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing, 18 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Satu Ibu Hamil HPL Januari 2026 jadi Korban Kebakaran Terra Drone, Begini Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia
Demi Ambil Paket Bansos, Pengungsi Bencana Banjir di Aceh Utara Lewati Jalur Bekas Longsoran yang Rawan dan Licin
Gubernur Aceh Akui Tim yang Didatangkan dari China Belum Bisa Temukan Mayat Korban Banjir dengan Maksimal
3 Mantan Bos di BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Fiktif: Pencairan Kredit Tak Pernah Diterima Debitur, Dipakai Judol
3 Jam Jalan Kaki dan Lewati Jalur Bekas Longsoran, Warga Bener Meriah Cari Bantuan Logistik hingga BBM
Apresiasi Masyarakat saat Mengawal Penyebab Banjir Sumatera, Novel Baswedan: Laporkan Praktik Jahat yang Merusak Lingkungan
Indodana PayLater Hadir di Seluruh Gerai KFC Indonesia untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Akses Pembayaran Digital Pelanggan
Tim SAR Gabungan Temukan Korban 800 Meter dari Lokasi Awal