Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman usai Jadikan Tersangka Suami yang Bela Istrinya dari Penjambret

photo author
Junarti Sari Kalsum, Siber Kalimantan
- Jumat, 6 Februari 2026 | 22:40 WIB
Menyoroti Polda DIY yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Edy Setyanto buntut tersangkakan suami yang bela istrinya dari penjambret. (YouTube.com / TVR Parlemen)
Menyoroti Polda DIY yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Edy Setyanto buntut tersangkakan suami yang bela istrinya dari penjambret. (YouTube.com / TVR Parlemen)

SIBERKALIMANTAN.COM, - Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari tugasnya oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jumat, 30 Januari 2026.

Berdasarkan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), disebutkan Edy dinonaktifkan usai penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 lalu.

Sebelumnya diketahui, perkara itu mengenai insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 oknum penjambret dan dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Buntut dari kasus ini, Hogi Minaya, pria asal Sleman sempat menjadi tersangka akibat upayanya dalam mengejar pelaku yang sempat menjambret barang milik istrinya.

Hogi yang sebelumnya ditersangkakan dalam insiden kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman, kini telah mendapatkan keadilan untuk bebas dari tuduhan.

Terkini, Polda DIY memastikan langkah penonaktifan terhadap Edy selaku Kapolresta Sleman sebagai bentuk bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," terang Wisnu.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Hogi berbuntut panjang setelah Komisi III DPR RI meminta kasus dihentikan, bukan melalui Restorative Justice (RJ).

DPR Minta Perkara Dihentikan

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Jampidum di Kejagung agar perkaranya dihentikan.

"Jadi, bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan," tegasnya.

"Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," imbuhnya.

Hingga kini, permintaan menghentikan perkara tersebut telah ditandatangani jajaran Komisi III DPR.

Nantinya, surat permintaan itu akan diserahkan ke Jaksa Agung dan juga Kapolri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Junarti Sari Kalsum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X