SIBERKALIMANTAN.COM, - Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari tugasnya oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jumat, 30 Januari 2026.
Berdasarkan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), disebutkan Edy dinonaktifkan usai penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 lalu.
Sebelumnya diketahui, perkara itu mengenai insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 oknum penjambret dan dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Buntut dari kasus ini, Hogi Minaya, pria asal Sleman sempat menjadi tersangka akibat upayanya dalam mengejar pelaku yang sempat menjambret barang milik istrinya.
Hogi yang sebelumnya ditersangkakan dalam insiden kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman, kini telah mendapatkan keadilan untuk bebas dari tuduhan.
Terkini, Polda DIY memastikan langkah penonaktifan terhadap Edy selaku Kapolresta Sleman sebagai bentuk bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," terang Wisnu.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Hogi berbuntut panjang setelah Komisi III DPR RI meminta kasus dihentikan, bukan melalui Restorative Justice (RJ).
DPR Minta Perkara Dihentikan
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Jampidum di Kejagung agar perkaranya dihentikan.
"Jadi, bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan," tegasnya.
"Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," imbuhnya.
Hingga kini, permintaan menghentikan perkara tersebut telah ditandatangani jajaran Komisi III DPR.
Nantinya, surat permintaan itu akan diserahkan ke Jaksa Agung dan juga Kapolri.
Artikel Terkait
Kondisi Aceh Tengah 2 Bulan Pascabanjir: Warga Kampung Jamat Krisi Air hingga Perpanjangan Masa Tanggap Darurat
Kepala SPPG Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab Buntut Dugaan Kasus Keracunan Massal di SMAN 2 Kudus Jawa Tengah
Insiden Bom Molotov di SMPN 3 Kubu Raya, FKDM Kalbar dan Psikolog Minta Evaluasi Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Pontianak Dorong Penguatan Program MBG Berbasis One Health
Lahan Sengketa Diukur Tanpa Undangan, Korban Pertanyakan Prosedur BPN Kubu Raya
Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan
Fakultas Ilmu Kesehatan dan Psikologi UMP Dorong Penguatan Program MBG Berbasis One Health
Tim SAR Gabungan Cari Bocah 4 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Sekayam
Ingatkan Pendidikan Jadi Prioritas bagi Korban Bencana Sumatera, Pendakwah Salim A Fillah Upayakan Anak-anak Bisa Terus Belajar
Insiden Viral Keracunan Massal di SMAN 2 Kudus: Siswa Antre Panjang di Kamar Mandi, 52 Ambulan Berdatangan