Dokter Gigi Jessica Freddy Speak Up soal Dugaan KDRT, dari Trauma Psikologis hingga Masalah saat Proses Perceraian

photo author
Junarti Sari Kalsum, Siber Kalimantan
- Rabu, 24 Desember 2025 | 11:08 WIB
Dokter Gigi, Drg. Jessica Freddy buka suara terkait kasus dugaan KDRT dalam biduk rumah tangganya yang dimulai pada 2012 silam. (Instagram.com/@drgjessicafreddy)
Dokter Gigi, Drg. Jessica Freddy buka suara terkait kasus dugaan KDRT dalam biduk rumah tangganya yang dimulai pada 2012 silam. (Instagram.com/@drgjessicafreddy)

"Papa suka pukul Mama," ucap sang anak kepada kerabat mereka.

Insiden Kekerasan Terhadap Anak di 2016

Salah satu sorotan dalam pengakuan Jessica yang lainnya, yaitu terkait dugaan insiden kekerasan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2016.

Saat itu, MH membawa sang anak yang merupakan anak dengan autisme ke AEON Mall.

Sepulangnya ke rumah, Jessica mendapati kondisi putranya sangat mengenaskan dengan mata lebam membiru.

Menurut klaim Jessica, mantan suaminya melakukan kekerasan tersebut karena merasa malu anaknya mengalami tantrum di tempat umum.

"Seorang anak kecil tak berdaya sangat wajar sekali jika mengalami tantrum di tempat umum," tutur Jessica.

Padahal, menurutnya, tantrum adalah respons wajar bagi anak dengan kondisi spesial yang dialami sang anak.

Tindakan represif MH terhadap anak yang tidak berdaya ini memicu kemarahan warganet yang membaca kronologi tersebut.

"Namun, alasan papanya melakukan kekerasan karena beliau merasa dibuat malu di depan umum," imbuhnya.

Masalah dalam Proses Perceraian

Masalah hukum mulai memanas di tahun 2024. Proses perceraian mereka diputus secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) karena Jessica mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai persidangan tersebut.

Akibatnya, putusan pengadilan dinilai sangat tidak adil dan berat sebelah, hanya menguntungkan pihak MH.

Dalam penuturannya, Jessica mengungkapkan Akta Pernikahan yang selama ini menjadi landasan rumah tangga mereka ternyata diduga kuat telah dipalsukan oleh MH.

Hal tersebut menurutnya berimplikasi fatal, membuat pernikahan yang telah berjalan belasan tahun tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Junarti Sari Kalsum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X