Mahfud MD Beberkan Masalah Hukum Nasional di Sepanjang 2025, Ungkap Kasus Besar Jalan di Tempat

photo author
Sudarsono Ocon, Siber Kalimantan
- Jumat, 2 Januari 2026 | 13:53 WIB
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti sejumlah masalah hukum nasional di sepanjang 2025. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti sejumlah masalah hukum nasional di sepanjang 2025. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Mahfud mencontohkan kasus dugaan korupsi kuota haji, serta sejumlah perkara lama yang telah lama terdaftar namun belum juga dibawa ke pengadilan.

“Banyak yang mandek, ujung pangkalnya tidak jelas,” tegasnya.

Di sisi lain, Mahfud tetap mengapresiasi operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah kepala daerah dan aparat penegak hukum di daerah.

Meski begitu, ia mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada level tersebut.

"Jika politik hukum hanya berani menyasar aktor lapis bawah, maka pesan keadilan akan terasa timpang," tutur Mahfud.

Dalam hal ini, Mahfud menjelaskan, publik akan terus bertanya mengapa kasus besar dengan nilai dan dampak luas justru sulit disentuh.

Eks Menko Polhukam itu kemudian menyoroti kasus pagar laut yang sempat ramai dan dijanjikan akan diusut hingga ke akar.

Dalam praktiknya, proses hukum hanya menyentuh pelaku di level desa, sementara dugaan keterlibatan jaringan besar dalam penerbitan ratusan sertifikat lahan negara tidak terlihat jelas.

“Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil," terang Mahfud.

"Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas,” sambungnya.

Pola Serupa dalam Proyek Whoosh

Pola serupa juga terlihat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau yang disebut juga Whoosh.

Mahfud menilai, proyek strategis bernilai besar tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan dari sisi pertanggungjawaban hukum di dalam negeri.

Ia menyinggung dugaan pembengkakan biaya, perubahan skema kerja sama, serta minimnya transparansi pembahasan di lembaga legislatif.

“Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR," jelas Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sudarsono Ocon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X