daerah

Awal 2026, Polsek Sungai Ambawang Tuntaskan Sejumlah Kasus Pencurian Rumah, Motor, hingga Mesin Speed

Selasa, 27 Januari 2026 | 12:40 WIB
Polsek Sungai Ambawang Tuntaskan Sejumlah Kasus Pencurian Rumah, Motor, hingga Mesin Speed serta barang bukti

SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang Januari 2026 di wilayah hukumnya. Kegiatan rilis perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., dan dihadiri oleh Wakapolres Kubu Raya, jajaran Polres, Polsek Sungai Ambawang, serta rekan-rekan media dan LSM, Senin 26 Januari 2026.

Dalam keterangannya, IPTU Reyden menyampaikan bahwa sepanjang Januari 2026, Polsek Sungai Ambawang berhasil mengungkap tiga laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian, serta pengungkapan besar terhadap kejahatan pencurian dengan pemberatan jalur sungai atau yang dikenal masyarakat sebagai bajak laut.

Tiga TKP Pencurian di Desa Ampera

Kapolsek menjelaskan, dari tiga TKP yang diungkap, seluruhnya berada di Desa Ampera, Kecamatan Sungai Ambawang. Dua dari tiga kasus tersebut melibatkan dua orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dengan modus operandi membobol rumah kosong pada malam Tahun Baru, 1 Januari 2026.

Pada TKP pertama, rumah korban berinisial ET, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang menggunakan alat sederhana berupa gantungan jemuran. Setelah berhasil masuk, pelaku menyasar kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya 1 unit iPad Apple warna pink, 1 unit iPhone 15 warna biru, uang tunai Rp500 ribu, serta sepasang sepatu merek Puma warna merah.

Tidak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian kembali melakukan aksi pencurian di rumah lain yang masih berada di desa yang sama dengan korban berinisial SA. Dengan menggunakan obeng, pelaku membobol rumah kosong tersebut dan berusaha membawa kabur sepeda motor Grand Villano. Namun, motor tersebut ditinggalkan di pinggir jalan karena kehabisan bahan bakar dan kerusakan pada soket listrik.

Motor tanpa pemilik tersebut kemudian ditemukan warga dan diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua ABH sempat menjual iPhone 15 hasil curian kepada seorang penadah berinisial K di wilayah Pontianak Timur dengan harga jauh di bawah pasaran. Sementara barang lainnya seperti iPad dan laptop dijual ke wilayah Sintang.

“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak membeli barang dengan harga tidak wajar dan asal-usul yang tidak jelas,” tegas IPTU Reyden.
Atas dua kasus tersebut, polisi menetapkan dua ABH sebagai pelaku utama serta satu orang dewasa sebagai tersangka penadahan. Satu LP terkait ABH dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya.

Kasus Curanmor di Pangkas Rambut

Selain kasus pencurian rumah, Polsek Sungai Ambawang juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 16 Januari 2026 di sebuah tempat usaha pangkas rambut di Jalan Ampera Raya.

Dalam kasus ini, korban meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy di teras dengan kondisi kunci masih menempel. Pelaku memanfaatkan kelalaian tersebut dan membawa kabur motor hanya dalam hitungan menit.

Pelaku berinisial T, warga Tanjung Hilir, berhasil diamankan keesokan harinya setelah polisi melakukan olah TKP, pendalaman saksi, dan pemeriksaan rekaman CCTV. Barang bukti berupa sepeda motor, pakaian pelaku, dan STNK turut diamankan. Diketahui, motor tersebut masih dalam status kredit berjalan dua bulan.

Ungkap Jaringan “Bajak Laut” Jalur Sungai

Pengungkapan terbesar yang dirilis adalah kasus pencurian dengan pemberatan jalur air yang meresahkan masyarakat bantaran sungai di Kalimantan Barat. IPTU Reyden mengungkap bahwa kejahatan ini bersifat terstruktur, melibatkan pemodal dan kelompok eksekutor.
Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan, dengan satu tersangka ditangani Polsek Sungai Ambawang dan empat lainnya oleh Ditpolairud Polda Kalbar. Modus yang digunakan adalah berpura-pura memancing pada malam hari sebelum melakukan aksi pencurian di atas pukul 00.00 WIB.

Barang yang menjadi sasaran utama adalah mesin speedboat, body speed, tangki, pompa, genset, aki, hingga peralatan kapal lainnya. Dua LP yang ditangani berkaitan dengan pencurian di Desa Bengkare dan aset milik Balai Wilayah Sungai (BWS)/PUPR, yang terjadi pada 23 November 2025.

Halaman:

Tags

Terkini