SIBERKALIMANTAN.COM, - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti pengaduan Tri Setiawan sebagai warga RI sekaligus pemohon pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Tri dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 1980 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Tri selaku saksi pemohon dalam uji materi UU tersebut, menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional.
"MK dalam putusan terdahulu juga menekankan bahwa setiap ketentuan perundang-undangan harus konsisten dengan konstitusi," tuturnya.
"Yakni menjamin persamaan hak dan kesejahteraan rakyat secara adil dan proporsional," sambung Tri.
Jaminan Pensiun DPR Dinilai Berlebihan
Dalam persidangan, Tri menyebut, ketika suatu norma justru menciptakan hak istimewa, yang tidak sejalan dengan prinsip umum.
Pemohon uji materi UU itu melanjutkan, hal tersebut berhak dipertanyakan kesesuaiannya secara konstitusional.
"Dan ini juga hasil riset saya melalui respon dan pandangan publik, maupun ahli," tuturnya.
"Dalam dinamika uji materi ini, banyak kritik dari masyarakat sipil dan akademisi yang melihat ketentuan pensiun DPR sebagai bentuk istimewa yang berlebihan," tegas Tri.
Di sisi lain, Tri menuturkan, jaminan pensiun untuk para anggota DPR dinilai tak sebanding dengan kontribusi para legislator bagi warga RI.
"Bahkan memunculkan persepsi bahwa fasilitas ini tidak sebanding dengan kontribusi legislator kepada kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Ketimpangan Nyata dalam Fenomena Sosial
Tri menjelaskan, ketentuan pensiun bagi para anggota DPR berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak kesejahteraan rakyat.
"Beberapa pihak menilai, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan kesejahteraan, justru digunakan untuk pensiun anggota legislatif," jelasnya.
"Itulah permohonan dari saya, berdasarkan fakta objektif yang saya alami dan observasi terhadap fenomena sosial, fiskal, dan konstitusional," sambung Tri.
Artikel Terkait
Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura
Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk
Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar
PLN Apresiasi BPKAD Singkawang, Disiplin Bayar Listrik Sepanjang 2025
9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa
Press Release Awal Tahun 2026, Wakapolres Kubu Raya Paparkan Ungkap Perkara Polsek Sungai Ambawang
Polsek Sungai Ambawang Ungkap Tiga Kasus Pencurian Sepanjang Januari 2026
Bobol Rumah Kosong Saat Tahun Baru, Dua ABH Diamankan Polsek Sungai Ambawang
Curi Motor karena Kunci Masih Menempel, Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Viral Kades di Sragen Mandi Lumpur Diduga Gegara Jalan Rusak Puluhan Tahun Tak Kunjung Diperbaiki Pemkab