Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penangkapan di Bundaran Ali Anyang, dan mendapati para pelaku membawa tiga unit mesin speed serta alat pembongkar.
“Wilayah kejahatan mereka tidak hanya di Kubu Raya, tetapi meluas hingga Pontianak, Sanggau, Sekadau, dan Sintang,” jelas Kapolsek.
Pemodal Masih Buron
Dari hasil pengembangan, polisi telah mengantongi identitas dua pemodal utama berinisial D dan R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski sempat dilakukan penggerebekan besar-besaran dengan melibatkan sekitar 70 personel gabungan, para pemodal berhasil melarikan diri.
Namun, polisi berhasil mengamankan sejumlah mesin speed dari rumah DPO yang kini menjadi barang bukti.
Kapolsek Sungai Ambawang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan membuka ruang informasi dari masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO,” pungkas IPTU Reyden Fidel Armada.
Artikel Terkait
Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar
PLN Apresiasi BPKAD Singkawang, Disiplin Bayar Listrik Sepanjang 2025
9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa
Press Release Awal Tahun 2026, Wakapolres Kubu Raya Paparkan Ungkap Perkara Polsek Sungai Ambawang
Polsek Sungai Ambawang Ungkap Tiga Kasus Pencurian Sepanjang Januari 2026
Bobol Rumah Kosong Saat Tahun Baru, Dua ABH Diamankan Polsek Sungai Ambawang
Curi Motor karena Kunci Masih Menempel, Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polisi Bongkar Jaringan “Bajak Laut” Sungai, Lima Tersangka Diamankan Kubu Raya
Viral Kades di Sragen Mandi Lumpur Diduga Gegara Jalan Rusak Puluhan Tahun Tak Kunjung Diperbaiki Pemkab
Soroti Pemberian Hak Pensiun Seumur Hidup bagi Pejabat DPR, Warga Ngadu ke MK: Tak Sebanding dengan Kontribusi Legislator