“Jika praktik ini dibiarkan, maka siapapun bisa menjadi korban berikutnya,” tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan moral, Rusliadi bahkan menantang aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Apabila kasus ini bisa diusut tuntas, Firma Hukum Lawyer Muda Kalbar bersama masyarakat akan memberikan piagam penghargaan kepada Polda Kalbar atas keberhasilannya mengungkap kejahatan keuangan dengan modus investasi bodong,” pungkasnya.