SIBERKALIMANTAN.COM, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan artis Ammar Zoni yang kini menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika di rumah tahanan (Rutan) Salemba bersama dengan 5 orang lainnya.
Penolakan tersebut berdasar pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa materi dari tim kuasa hukum sudah masuk dalam pembuktian perkara.
Majelis Hakim juga menyebut bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tidak diterima,” kata Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025.
Ammar Zoni dan 5 Terdakwa akan Dihadirkan di Sidang Berikutnya
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim jua meminta Ammar Zoni dan terdakwa lainnya untuk dihadirkan di ruangan sidang pada persidangan selanjutnya di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Desember 2025.
Kehadiran fisik Ammar Zoni tersebut menjadi kali pertama sejak ia dan 5 terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang,” ucap Dwi.
Tak hanya para terdakwa yang dihadirkan, dalam persidangan minggu depan juga diperintahkan untuk membawa alat bukti dan barang bukti.
Ammar Zoni Ikuti Persidangan Secara Daring
Selama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya mengikuti jalannya persidangan dengan daring.
“Kalau selama ini kan dihadirkan, tetep dihadirkan tapi secara online ya selama ini. Jadi, tetep dihadirkan kalian di situ tapi secara elektronik ya,” kata Dwi.
“Tapi, untuk selanjutnya, kita memerintah, kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saudara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk acara pembuktian,” tambahnya.
Perkara Kasus Ammar Zoni hingga Dipindahkan ke Nusakambangan
Pada Oktober 2025, Ammar Zoni ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Artikel Terkait
Merokok Jadi Kebiasaan Masyarakat, Dirjen Bea Cukai Sebut Kampanye Antirokok Belum Efektif Sentuh Perokok
DPR Ungkap Dugaan Manipulasi Barcode Massal: Sebut Sistem Digital BBM Subsidi Masih Bermasalah
Meski Pelaku Penculikan Alvaro Tewas, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Respons Aspirasi Publik, Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP
Pemerintah dan Muhammadiyah Kalbar Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis
Talkshow IMMPRENEUR IMM Pontianak Dorong UMKM Kalbar Masuk Ekosistem Digital
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pontianak Gelar LATDAS SAR Angkatan CXXI Tahun 2025
Klaim KPK Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Menkum Soroti soal Pertimbangan MA
Bonus Atlet di Kejuaraan Belum Diputuskan, Menpora: Mesti Konsultasi dengan Kemenkeu
Di Balik Pemecatan Gus Yahya, Ada Skandal Undangan Narasumber Zionis di Tengah Kecaman Dunia terhadap Israel