SIBERKALIMANTAN.COM, - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, mengungkap kisah panjang perjalanan kariernya di kepolisian.
Pria asal Sumatera Selatan itu bercerita tentang pengalamannya menangkap dan memenjarakan pelaku kejahatan, hingga keterlibatannya sebagai tim perumus sejumlah undang-undang penting.
Kisah tersebut ia bagikan dalam dialog bersama mantan Menko Polhukam Mahfud MD di kanal YouTube @MahfudMD yang tayang pada Sabtu, 29 November 2025.
Susno menjelaskan bahwa dirinya pernah terlibat dalam penyusunan puluhan aturan hukum nasional, termasuk Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).
Pengalaman tersebut ia sebut sebagai bagian penting dari perjalanan profesionalnya di institusi kepolisian.
“Saya sangat mencintai Polri. Saya bisa begini, bisa ketemu Pak Mahfud, orang yang paling top ini karena polisi, Pak. Kalau bukan karena polisi enggak mungkin,” ujar Susno.
Bangga sebagai Polisi Meski Pernah Dipenjara
Dalam percakapan itu, Susno mengatakan dirinya tetap bangga menjadi polisi meski harus melewati masa sulit ketika dijatuhi hukuman.
Lelaki usia 71 tahun itu menegaskan bahwa pengalamannya sebagai penyidik, pemimpin, hingga terpidana menjadikannya sosok yang memiliki perjalanan karier ‘lengkap’.
“Saya jadi polisi yang sangat bangga. Kenapa bangga? Saya jadi polisi penyidik, menangkap orang, memenjarakan orang, tim perumus undang-undang,” tegas Susno.
“Jarang polisi yang tim perumus undang-undang dan menangani kasus besar-besar. Saya juga jadi polisi yang dipenjarakan. Itu kebanggaan. Tidak semua polisi lengkap pada saya,” lanjutnya.
Dihukum dengan Berkas yang Disebut Bukan Miliknya
Susno kemudian mengungkap bahwa hukuman yang pernah ia jalani didasarkan pada berkas perkara yang ia klaim bukan miliknya.
“Saya dihukum dengan berkas yang bukan berkas saya. Nomor berkas itu, berkasnya bukan berkas saya. Berkas orang lain. Perempuan lagi. Masalahnya bukan masalah saya. Tapi bisa dihukum,” ungkapnya.
Susno menyebut kondisi tersebut terjadi pada periode konflik besar antara Polri dan KPK yang dikenal sebagai kasus Cicak-Buaya tahun 2009-2010.
Artikel Terkait
Langgar Aturan Keimigrasian, Rudenim Pontianak Deportasi WN Malaysia Melalui PLBN Entikong
Pengurus IPPNU Kubu Raya Periode 2025–2027 Resmi Dilantik
FOMDA, BEM SI Kalbar, dan BEM Seka Hadiri RDP DPRD Kalbar: Suara Mahasiswa Mendesak Keadilan DBH untuk Kalimantan Barat
Rais Aam PBNU Tegaskan Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketua Umum dan Ungkap Segera Gelar Muktamar
Kronologi Kasus Penjarahan Minimarket di Sibolga, Sumut: Oknum Warga Berebut Masuk, Gasak Beras hingga Minyak Goreng
Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Indonesia AI Day for Financial Industry, Dorong Transformasi AI di Industri Keuangan
Sumatera Dilanda Bencana, Indonesia Berkabung: Seruan Empati dan Keheningan Nasional
BNPB Sebut Longsoran Tanah Sepanjang 50 Km Putus Akses Tapanuli Tengah dan Sibolga, Ungkap Butuh 3 Hari untuk Buka Jalur
Insiden Kecelakaan Maut Gary Iskak Tinggalkan Duka Mendalam, Sempat Pinjam RX King untuk Lepas Kerinduan
Kepala Desa Parit Baru Dukung Program Santunan Fakir Miskin yang Diinisiasi Pengurus Masjid At-Tanwir