nasional

Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru Honorer di Probolinggo yan Sempat Jadi Tersangka usai Diduga Terima Gaji Dobel

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:13 WIB
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa. (Instagram.com/@undercover.id)

Habiburokhman menilai, langkah jaksa dalam perkara tersebut perlu dikaji ulang dengan mempedomani ketentuan dalam KUHP baru.

Hal itu, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

Baca Juga: Menyoroti Viralnya Keluhan Warga soal Telur Rebus MBG Ada Kotoran Ayam di Magetan, Komplain agar Pelaksanaan Lebih Baik

"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," kata Habiburokman di Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026.

"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” tambahnya.

Habiburokman lantas menyebut, apabila memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji.

Politikus Gerindra itu meyakini, penyelesaian kasus tersebut tidak harus dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: FEBI IAIN Pontianak Perpanjang Kerja Sama dengan BEI, Perkuat Ekosistem Pasar Modal Syariah

"Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara," tegas Habiburokhman.

"Tidak serta-merta diproses secara pidana," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini