Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru Honorer di Probolinggo yan Sempat Jadi Tersangka usai Diduga Terima Gaji Dobel

photo author
Samsul Cah, Siber Kalimantan
- Rabu, 25 Februari 2026 | 15:13 WIB
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa. (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa. (Instagram.com/@undercover.id)

SIBERKALIMANTAN.COM - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, MHH diproses pidana karena diduga merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Rabu, 25 Februari 2026, disebutkan, selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp118 juta, gaji yang diterimanya selama periode 2019-2022 dan 2025, dianggap kerugian negara.

Hal ini sontak menyita perhatian sebagian kalangan publik di medsos yang menyoroti penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup.

"Memunculkan pertanyaan warganet tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar," tulis postingan tersebut.

Terkini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat guru honorer di Probolinggo itu.

Baca Juga: Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam

Berdasarkan penelusuran, perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Penyidikan Kasus Dihentikan

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara diambil alih oleh Kejati Jatim.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," kata Anang kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga: Cerita Korban Banjir Desa Geudumbak Aceh Utara, Bertahan di Pohon Kelapa saat Air Menerjang: Sehari Semalam Tanpa Makan dan Minum

"Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya," tambahnya.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya kasus yang menjerat MHH selaku guru honorer di Probolinggo yang diduga terima gaji dobel alias rangkap dua di lingkungan pemerintah, sempat menjadi sorotan DPR.

Kasus yang Sempat Disorot DPR

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap MHH atas kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Samsul Cah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X