SIBERKALIMANTAN.COM - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).
Sebelumnya, MHH diproses pidana karena diduga merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.
Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Rabu, 25 Februari 2026, disebutkan, selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa (PLD).
Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp118 juta, gaji yang diterimanya selama periode 2019-2022 dan 2025, dianggap kerugian negara.
Hal ini sontak menyita perhatian sebagian kalangan publik di medsos yang menyoroti penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup.
"Memunculkan pertanyaan warganet tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar," tulis postingan tersebut.
Terkini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat guru honorer di Probolinggo itu.
Baca Juga: Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam
Berdasarkan penelusuran, perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Penyidikan Kasus Dihentikan
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara diambil alih oleh Kejati Jatim.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," kata Anang kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: Cerita Korban Banjir Desa Geudumbak Aceh Utara, Bertahan di Pohon Kelapa saat Air Menerjang: Sehari Semalam Tanpa Makan dan Minum
"Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya," tambahnya.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya kasus yang menjerat MHH selaku guru honorer di Probolinggo yang diduga terima gaji dobel alias rangkap dua di lingkungan pemerintah, sempat menjadi sorotan DPR.
Kasus yang Sempat Disorot DPR
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap MHH atas kasus tersebut.
Artikel Terkait
Ramadan Penuh Kebersamaan, Festival Mancing Kubu Raya Satukan Warga Jelang Berbuka
Sujiwo Tekankan Kedekatan Emosional Pemerintah dan Masyarakat Saat Safari Ramadan di Parit Baru
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam KM Dharma Ferry II
Kapolres Kubu Raya Klarifikasi Kasus Viral “Kakek Jadi Tersangka”: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur dan Diuji Praperadilan
Ribuan Warga Sumenep Booking Tempat Tarawih Sejak Siang, Ternyata Ada Tradisi Tahunan Bagi-bagi Amplop Rp300 Ribu
FOMDA Kalbar Soroti Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Dorong Fase Akselerasi
FEBI IAIN Pontianak Perpanjang Kerja Sama dengan BEI, Perkuat Ekosistem Pasar Modal Syariah
Menyoroti Viralnya Keluhan Warga soal Telur Rebus MBG Ada Kotoran Ayam di Magetan, Komplain agar Pelaksanaan Lebih Baik
Cerita Korban Banjir Desa Geudumbak Aceh Utara, Bertahan di Pohon Kelapa saat Air Menerjang: Sehari Semalam Tanpa Makan dan Minum
Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam