Habiburokhman menilai, langkah jaksa dalam perkara tersebut perlu dikaji ulang dengan mempedomani ketentuan dalam KUHP baru.
Hal itu, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
Baca Juga: Menyoroti Viralnya Keluhan Warga soal Telur Rebus MBG Ada Kotoran Ayam di Magetan, Komplain agar Pelaksanaan Lebih Baik
"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," kata Habiburokman di Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” tambahnya.
Habiburokman lantas menyebut, apabila memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji.
Politikus Gerindra itu meyakini, penyelesaian kasus tersebut tidak harus dibawa ke ranah pidana.
Baca Juga: FEBI IAIN Pontianak Perpanjang Kerja Sama dengan BEI, Perkuat Ekosistem Pasar Modal Syariah
"Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara," tegas Habiburokhman.
"Tidak serta-merta diproses secara pidana," tandasnya.
Artikel Terkait
Ramadan Penuh Kebersamaan, Festival Mancing Kubu Raya Satukan Warga Jelang Berbuka
Sujiwo Tekankan Kedekatan Emosional Pemerintah dan Masyarakat Saat Safari Ramadan di Parit Baru
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam KM Dharma Ferry II
Kapolres Kubu Raya Klarifikasi Kasus Viral “Kakek Jadi Tersangka”: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur dan Diuji Praperadilan
Ribuan Warga Sumenep Booking Tempat Tarawih Sejak Siang, Ternyata Ada Tradisi Tahunan Bagi-bagi Amplop Rp300 Ribu
FOMDA Kalbar Soroti Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Dorong Fase Akselerasi
FEBI IAIN Pontianak Perpanjang Kerja Sama dengan BEI, Perkuat Ekosistem Pasar Modal Syariah
Menyoroti Viralnya Keluhan Warga soal Telur Rebus MBG Ada Kotoran Ayam di Magetan, Komplain agar Pelaksanaan Lebih Baik
Cerita Korban Banjir Desa Geudumbak Aceh Utara, Bertahan di Pohon Kelapa saat Air Menerjang: Sehari Semalam Tanpa Makan dan Minum
Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam