Bawaslu Kubu Raya Awasi Langsung Pleno PDPB Triwulan IV 2025 di Kantor KPU

photo author
Samsul Cah, Siber Kalimantan
- Minggu, 7 Desember 2025 | 13:29 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan langsung pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan langsung pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan langsung pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 6 Desember 2025.

Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPU dalam melaksanakan rapat pleno tersebut. Menurutnya, proses pleno berjalan transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga akurasi data pemilih dapat dipastikan secara lebih komprehensif.

Baca Juga: Bawaslu Kubu Raya Terima Kunjungan KPU untuk Matangkan Persiapan Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

“Kami menilai KPU telah menjalankan tugasnya dengan baik dan terbuka,” ujarnya.

Gustiar juga memberikan apresiasi atas langkah cepat KPU Kubu Raya dalam menindaklanjuti masukan Bawaslu terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 45 orang yang terindikasi meninggal dunia berdasarkan hasil uji petik pengawasan. Ia menilai respons cepat tersebut sangat penting untuk menjaga kebersihan dan validitas daftar pemilih serta meminimalisir potensi penyalahgunaan data pada tahapan pemilu mendatang.

Baca Juga: FH UM Pontianak Gelar Seminar MK, Hadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur

Lebih lanjut, Bawaslu Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek pengawasan dengan melaporkan perubahan status kependudukan, seperti anggota keluarga yang meninggal dunia atau pindah domisili, kepada Disdukcapil, KPU, atau Bawaslu.

Bawaslu juga mengimbau warga untuk rutin mengecek status pemilih melalui laman DPT Online KPU. Jika ditemukan nama yang seharusnya sudah berstatus TMS namun masih tercatat dalam daftar pemilih, warga diminta segera melaporkannya kepada Bawaslu setempat.

Baca Juga: DPR Desak Garuda Benahi Sistem hingga Tuntut Jaminan PMN Rp23,67 Triliun Jadi yang Terakhir

“Menjaga integritas pemilu adalah tanggung jawab bersama. Keaktifan masyarakat dalam melaporkan perubahan data adalah bagian dari menjaga hak pilih warga negara,” tegas Gustiar.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025, KPU Kubu Raya menetapkan jumlah Pemilih Berkelanjutan sebanyak 464.872 pemilih, dengan penambahan 8.505 pemilih dari hasil pleno PDPB Triwulan III.

Dengan terselenggaranya rapat pleno ini, Bawaslu Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menuju penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Samsul Cah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X