Satreskrim Polres Kubu Raya Rilis Capaian Januari–Februari 2026: Ungkap Curas, Curanmor, Karhutla hingga Kasus PMI Ilegal

photo author
Sudarsono Ocon, Siber Kalimantan
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:31 WIB
Kasat reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K.
Kasat reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K.

Polisi menerima informasi adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen lengkap dan ditampung di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Petugas kemudian mengamankan kendaraan yang membawa calon pekerja migran tersebut beserta terduga pelaku.

Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tren Penurunan Kriminalitas

Secara umum, IPTU Nunut menyampaikan bahwa terjadi penurunan angka kasus dari Januari ke Februari. Dari 24 kasus pada Januari, menurun menjadi 14 kasus pada dua minggu pertama Februari.

“Kami berharap penegakan hukum ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dimulai dari lingkungan keluarga, tempat kerja, dan komunitas,” tegasnya.

Satreskrim Polres Kubu Raya berkomitmen terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari saling menjaga dan mengingatkan agar wilayah Kubu Raya tetap kondusif,” tutup IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sudarsono Ocon

Tags

Rekomendasi

Terkini

X