SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak (Bawaslu) menilai langkah Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari) dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilwako 2024 sebagai tindakan yang prematur.
Kasus ini bermula dari dana hibah sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pontianak 2023–2025 untuk pengawasan Pilkada. Dalam NPHD, terdapat kewajiban pengembalian sisa anggaran ke kas daerah. Kejari menduga terjadi penyimpangan karena sisa dana tidak dikembalikan tepat waktu.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Gelar Buka Puasa Bersama OKP, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sejak penyidikan pada November 2025, Kejari menemukan potensi penyalahgunaan sebesar Rp1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp600 juta telah dikembalikan, namun aparat menyimpulkan masih terdapat potensi kerugian negara Rp1,1 miliar. Ketua Bawaslu Pontianak, Ridwan, dan Koordinator Sekretariat berinisial TK pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Ridwan, Rusliyadi, menegaskan perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administrasi.
“Ini murni persoalan tata kelola administrasi keuangan, bukan kejahatan korupsi. Tidak ada niat jahat untuk merugikan negara,” tegasnya, Rabu 4 Maret 2026
Baca Juga: Pertegas Komitmen Toleransi, Bupati Sujiwo Sambangi Pura Giripati Mulawarman Jelang Nyepi
Ia juga menyebut kliennya telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Pak Ridwan diperiksa selama enam jam dan menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka. Bahkan Rp600 juta sudah dikembalikan sebagai bentuk iktikad baik,” tambah Rusliyadi.
Menurutnya, penggunaan anggaran Rp1,1 miliar memiliki dasar kegiatan yang jelas.
“Semua ada tahapannya, mulai dari evaluasi, pengawasan, hingga operasional Panwascam. SPJ, RAB, perubahan anggaran, serta dokumentasi kegiatan lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri PKP Tinjau Progres Penanganan Kawasan Kumuh di Kubu Raya, Bupati Sujiwo: Program Bedah Rumah Tertinggi di Kalbar
Sementara itu, Ridwan membantah tudingan penggelapan dana.
“Sisa anggaran itu sudah dialokasikan dalam RAB 2025 untuk operasional Panwascam di enam kecamatan, pengadaan fasilitas kantor, dan evaluasi bersama Gakkumdu,” jelas Ridwan.
Ia menegaskan seluruh pelaporan telah merujuk pada regulasi pusat dan instruksi Bawaslu RI.
“Kalau ini dianggap salah, berarti pola yang sama dilakukan Bawaslu se-Indonesia, karena mekanismenya seragam,” katanya.
Artikel Terkait
Titik Karhutla Muncul Kembali di Kubu Raya, Damkar Parit Haji Muksin Lakukan Pemadaman
UM Pontianak Siap Bersenergi bersama Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Mengapresiasi Terjaganya nilai-nilai Toleransi di Kabupaten Kubu Raya
Titik kebakaran di wilayah Rasau Jaya terpantau kembali kebakaran Lahan
Maruarar Sirait dan Muhammad Tito Karnavian Tinjau Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kubu Raya
Kantor SAR Pontianak Raih Penghargaan UPT Kelas A Terbaik Pertama
Gudang Olimpic di Limbung Kubu Raya Ludes Terbakar, Damkar Lakukan Pendinginan
Menteri PKP Tinjau Progres Penanganan Kawasan Kumuh di Kubu Raya, Bupati Sujiwo: Program Bedah Rumah Tertinggi di Kalbar
Pertegas Komitmen Toleransi, Bupati Sujiwo Sambangi Pura Giripati Mulawarman Jelang Nyepi
Polres Kubu Raya Gelar Buka Puasa Bersama OKP, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas