SIBERKALIMANTAN.COM, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menggelapkan dana hibah sebesar Rp1,1 miliar. Ridwan mengaku terkejut (shock) dengan narasi yang beredar di media sosial dan menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Rincian Penggunaan Anggaran
Ridwan menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1,1 miliar tersebut bukanlah dana yang digelapkan, melainkan anggaran yang telah terserap untuk keperluan operasional sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2025.
Baca Juga: Atasi Kawasan Kumuh, Gubernur Kalbar Dampingi Menteri PKP Tinjau Bedah Rumah di Desa Parit Baru
Adapun rincian penggunaan dana tersebut meliputi:
- Honorarium: Pembayaran honor untuk staf Panwascam di 6 kecamatan se-Kota Pontianak.
- Fasilitas Sekretariat: Biaya sewa gedung sekretariat, meubeler, hingga penyewaan laptop untuk operasional Panwascam.
- Kegiatan Evaluasi: Pelaksanaan evaluasi Gakkumdu, evaluasi pencegahan bersama stakeholder, dan evaluasi SDMO.
- Perjalanan Dinas: Menghadiri undangan penyusunan dan penyampaian laporan ke Bawaslu RI berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 5 dan 6.
"Jadi uang 1,1 itu habis di bulan Januari, Februari, dan Maret. Itu sudah ada dalam RAB, jadi bukan digelapkan oleh saya," tegas Ridwan dalam keterangannya.
Tegaskan Prosedur Berlaku Nasional
Lebih lanjut, Ridwan menyatakan bahwa langkah yang diambilnya merupakan prosedur standar yang dilakukan oleh seluruh Bawaslu dan KPU se-Indonesia pasca-penetapan calon terpilih. Ia menyebut jika dirinya dianggap salah, maka seluruh instansi serupa di Indonesia juga harus diperiksa demi keadilan.
Baca Juga: Sudah Lapor ke BGN soal Temuan Belatung di Puding MBG, Walkot Malang Singgung Sanksi untuk SPPG
"Setelah penetapan sekitar tanggal 9 atau 10 Januari oleh KPU, semua Bawaslu dan KPU se-Indonesia melaksanakan kegiatan evaluasi dan membayarkan honor teman-teman kecamatan. Masa keadilan itu cuma ada di satu tempat, padahal ini satu negara," ujarnya.
Pengembalian Sisa Anggaran
Terkait total anggaran sebesar Rp1,7 miliar pada tahun 2025, Ridwan memaparkan bahwa setelah terserap Rp1,1 miliar, terdapat sisa dana sebesar Rp668 juta. Sisa anggaran tersebut diklaim telah dikembalikan ke kas negara pada 26 Maret 2025 oleh Bendahara dan Koordinator Sekretariat (Korsek) dengan bukti yang lengkap.
Merasa Dirugikan Secara Personal
Ridwan menyayangkan adanya penggiringan opini yang menyebut dirinya melakukan korupsi. Ia merasa nama baiknya dan keluarga sangat dirugikan akibat informasi yang simpang siur.
"Saya sangat tidak terima dianggap menggelapkan dana atau korupsi. Itu bagi saya sangat menyakitkan," tutupnya.
Artikel Terkait
Karhutla Kembali Muncul di Kubu Raya, Petugas Tetap Berjibaku Padamkan Api Meski Berpuasa
Harmoni dalam Keberagaman: Kapolres Kubu Raya Apresiasi Komitmen Bupati Sujiwo Jaga Kerukunan Umat Beragama
Bupati Sujiwo Berang! Ancam Tindak Tegas Oknum Penyedia Makan Bergizi Gratis yang Tak Layak di Kubu Raya
Momen Hangat Ramadan, Kapolres Kubu Raya Rangkul Ulama dan Tokoh Etnis, Pesan Damai Menggema
Sinergi Lintas Sektoral: Bupati Sujiwo Pastikan Rehab Dermaga Parit Sarim dan Sungai Nipah Dimulai Agustus 2026
Pererat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan, Sujiwo Komitmen Poles Wajah Sungai Raya Dalam
Setahun Kepemimpinan Sujiwo–Sukiryanto, Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Nilai Kinerja Sangat Baik
Bawaslu Kubu Raya Awasi Pelaksanaan Coktas Triwulan I 2026 di Empat Kecamatan
Sudah Lapor ke BGN soal Temuan Belatung di Puding MBG, Walkot Malang Singgung Sanksi untuk SPPG
Atasi Kawasan Kumuh, Gubernur Kalbar Dampingi Menteri PKP Tinjau Bedah Rumah di Desa Parit Baru