Apel Siaga Karhutla Kubu Raya 2026, Kapolres Kadek Ary Mahardika Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

photo author
Sudarsono Ocon, Siber Kalimantan
- Minggu, 8 Maret 2026 | 13:35 WIB
Apel Siaga Karhutla Kubu Raya 2026, Kapolres Kadek Ary Mahardika Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Apel Siaga Karhutla Kubu Raya 2026, Kapolres Kadek Ary Mahardika Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Menurutnya, sinergitas antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat merupakan kunci utama dalam menekan angka karhutla.

“Polres Kubu Raya bersama TNI dan pemerintah daerah terus memperkuat patroli terpadu serta deteksi dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang melanggar hukum.

“Kami pastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

Apel siaga ini juga menjadi momentum untuk melakukan pengecekan kesiapan personel, sarana, dan prasarana dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2026.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh unsur yang terlibat dapat semakin solid dan siap bergerak cepat apabila terjadi kebakaran hutan maupun lahan.

Sinergitas antara pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh stakeholder menjadi kekuatan utama dalam menjaga wilayah Kabupaten Kubu Raya tetap aman dari ancaman bencana kabut asap akibat karhutla.

Dengan kesiapsiagaan yang terus ditingkatkan, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya dapat dicegah sejak dini sehingga tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sudarsono Ocon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X