SIBERKALIMANTAN.COM, KUBU RAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang terus meningkatkan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, Senin 26 Januari 2026.
Kapolsek menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan upaya pemadaman di beberapa titik yang terdeteksi sebagai lokasi kebakaran. Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk respons Polri dalam mengantisipasi meluasnya kebakaran, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang rawan memicu karhutla.
“Kami dari Polsek Sungai Ambawang menyampaikan terkait kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah Ambawang. Sampai saat ini ada beberapa titik yang sudah kami lakukan pengecekan lapangan dan upaya pemadaman,” ujar Iptu Reyden.
Sejumlah Desa Teridentifikasi Titik Hotspot
Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi di lapangan, Polsek Sungai Ambawang mencatat adanya titik-titik hotspot karhutla di beberapa desa. Wilayah tersebut antara lain Desa Sungai Malaya, Mega Timur, Korek, hingga Teluk Baku.
Kapolsek mengungkapkan bahwa titik-titik hotspot tersebut sebelumnya terdeteksi melalui aplikasi pemantauan kebakaran, seperti Aplikasi Lancang Kuning dan data dari BRIN. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, hasilnya menunjukkan bahwa hotspot tersebut memang benar merupakan lokasi kebakaran hutan dan lahan.
“Di desa-desa tersebut ada titik-titik hotspot karhutla yang mana hasil dari aplikasi Lancang Kuning maupun BRIN, kemudian kami verifikasi di lapangan memang terdapat titik-titik hotspot karhutla tersebut,” jelasnya.
Modus Pembakaran untuk Pembukaan Lahan
Lebih lanjut, Iptu Reyden memaparkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, kebakaran hutan dan lahan tersebut mayoritas disebabkan oleh aktivitas masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Modus ini umumnya dilakukan untuk kepentingan berkebun karena dianggap lebih cepat dan murah.
Namun, Kapolsek menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya, terutama di musim kemarau, karena api dapat dengan mudah meluas dan sulit dikendalikan.
“Yang mana modusnya biasanya masyarakat ini memang sengaja membuka lahan, mayoritas untuk berkebun,” ungkapnya.
Forkopimcam Bergerak Lakukan Sosialisasi
Sebagai langkah preventif, Polsek Sungai Ambawang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah mengambil langkah konkret dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan langsung Kapolsek Sungai Ambawang, Camat Sungai Ambawang, serta Danramil setempat. Mereka secara bersama-sama menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, khususnya di tengah musim kemarau saat ini.
“Upaya yang sudah kami lakukan bersama Forkopimcam, saya selaku Kapolsek, kemudian Pak Camat dan Pak Danramil, kita sudah membuat sosialisasi kepada kepala desa dan mengimbau bahwa di musim kemarau seperti sekarang ini untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Spanduk dan Baliho Larangan Karhutla Dipasang