SIBERKALIMANTAN.COM, - Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai membahas tuntutan penahanan penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus demo Agustus 2025, Rifa Rahnabila.
Sebelumnya, Rifa telah ditahan setelah mengikuti aksi demonstrasi skala besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Dalam rekaman video yang dibagikan akun Instagram @trendingbuzz.id, pada Kamis, 22 Januari 2026, Rifa menuturkan, peristiwa ini dimulai ketika ia mengikuti unjuk rasa pada tanggal 29 Agustus 2025 pada malam hari.
"Halo teman-teman, Aku Rifa. Seperti yang kalian tahu, aku di sini karena masalah demo yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu," ucap Rifa.
Rifa mengakui, dirinya sempat mengikut aksi pada 29 Agustus 2025 di kawasan DPRD Bandung.
Saat itu, Rifa melakukan perekaman beberapa momen, termasuk insiden pembakaran, kemudian mengirimkannya ke grup chat serta membagikannya di akun media sosial pribadinya.
"Selama aksi itu, teman aku yang mengambil gambar, lalu aku diminta untuk kirim ke grup, grup teman-teman yang kita biasa main," terangnya.
"Setelah itu, aku bersama teman-teman membagikan video itu di second account (akun kedua) di media sosial," imbuh Rifa.
Dalam kasus ini, Rifa diduga telah melanggar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut, karena Rifa diduga mengunggah konten yang memiliki nada emosional dan dianggap ofensif terhadap petugas kepolisian.
Perihal itu, Rifa menjelaskan, video yang disangkakan terhadapnya berisi momen dirinya bersama teman-teman membakar jagung bakar di tengah massa aksi demo.
"Video itu (menampilkan) pembakaran ban bekas, ranting-ranting. Aku mengambil video karena aku dapat jagung bakar, jadi sekalian bakar jagung di tengah demo," terangnya.
"Bakar jagung buat mengisi perut, captionnya 'menyalakan api untuk bakar jagung', begitu," imbuh Rifa.
Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara
Artikel Terkait
PLN Apresiasi BPKAD Singkawang, Disiplin Bayar Listrik Sepanjang 2025
9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa
Press Release Awal Tahun 2026, Wakapolres Kubu Raya Paparkan Ungkap Perkara Polsek Sungai Ambawang
Polsek Sungai Ambawang Ungkap Tiga Kasus Pencurian Sepanjang Januari 2026
Bobol Rumah Kosong Saat Tahun Baru, Dua ABH Diamankan Polsek Sungai Ambawang
Curi Motor karena Kunci Masih Menempel, Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polisi Bongkar Jaringan “Bajak Laut” Sungai, Lima Tersangka Diamankan Kubu Raya
Viral Kades di Sragen Mandi Lumpur Diduga Gegara Jalan Rusak Puluhan Tahun Tak Kunjung Diperbaiki Pemkab
Soroti Pemberian Hak Pensiun Seumur Hidup bagi Pejabat DPR, Warga Ngadu ke MK: Tak Sebanding dengan Kontribusi Legislator
Awal 2026, Polsek Sungai Ambawang Tuntaskan Sejumlah Kasus Pencurian Rumah, Motor, hingga Mesin Speed