Diduga Unggah Konten Bernada Emosional saat Demo Agustus, Rifa Justru Ngaku Hanya Tulis Caption: Nyalakan Api untuk Bakar Jagung

photo author
Junarti Sari Kalsum, Siber Kalimantan
- Selasa, 27 Januari 2026 | 13:44 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus demo Agustus 2025, Rifa Rahnabila usai dituntut penjara 1 tahun akibat membagikan momen unjuk rasa di medsos. (Instagram.com/@trendingbuzz.id)
Menyoroti penuturan terdakwa kasus demo Agustus 2025, Rifa Rahnabila usai dituntut penjara 1 tahun akibat membagikan momen unjuk rasa di medsos. (Instagram.com/@trendingbuzz.id)

SIBERKALIMANTAN.COM,Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai membahas tuntutan penahanan penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus demo Agustus 2025, Rifa Rahnabila.

Sebelumnya, Rifa telah ditahan setelah mengikuti aksi demonstrasi skala besar pada akhir Agustus 2025 lalu.

Dalam rekaman video yang dibagikan akun Instagram @trendingbuzz.id, pada Kamis, 22 Januari 2026, Rifa menuturkan, peristiwa ini dimulai ketika ia mengikuti unjuk rasa pada tanggal 29 Agustus 2025 pada malam hari.

"Halo teman-teman, Aku Rifa. Seperti yang kalian tahu, aku di sini karena masalah demo yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu," ucap Rifa.

Rifa mengakui, dirinya sempat mengikut aksi pada 29 Agustus 2025 di kawasan DPRD Bandung.

Saat itu, Rifa melakukan perekaman beberapa momen, termasuk insiden pembakaran, kemudian mengirimkannya ke grup chat serta membagikannya di akun media sosial pribadinya.

"Selama aksi itu, teman aku yang mengambil gambar, lalu aku diminta untuk kirim ke grup, grup teman-teman yang kita biasa main," terangnya.

"Setelah itu, aku bersama teman-teman membagikan video itu di second account (akun kedua) di media sosial," imbuh Rifa.

Diduga Langgar Aturan ITE

Dalam kasus ini, Rifa diduga telah melanggar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut, karena Rifa diduga mengunggah konten yang memiliki nada emosional dan dianggap ofensif terhadap petugas kepolisian.

Perihal itu, Rifa menjelaskan, video yang disangkakan terhadapnya berisi momen dirinya bersama teman-teman membakar jagung bakar di tengah massa aksi demo.

"Video itu (menampilkan) pembakaran ban bekas, ranting-ranting. Aku mengambil video karena aku dapat jagung bakar, jadi sekalian bakar jagung di tengah demo," terangnya.

"Bakar jagung buat mengisi perut, captionnya 'menyalakan api untuk bakar jagung', begitu," imbuh Rifa.

Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Junarti Sari Kalsum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X