Rapat terbatas (ratas) juga digelar sebelum Presiden Prabowo meneken surat rehabilitasi untuk ketiganya.
Vonis yang Dijatuhkan pada Ira Puspadewi
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Sunoto, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ira dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025.
Majelis Hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pihak lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.
Menurut Hakim, tindakan tersebut dilakukan melalui proses akuisisi oleh PT ASDP.
Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
*
Artikel Terkait
Cuaca Buruk Telan Korban Jiwa, Seorang Nelayan di Ketapang Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Hilang
Peduli Kesehatan Warga, Muhammadiyah Kubu Raya Gelar Layanan Medis dan Donor Darah di Desa Pinang Luar
Bawaslu Kubu Raya Perkuat Pengawasan PDPB, 39 Pemilih Terdata Meninggal Dunia Terverifikasi
Mahasiswa Gelar Aksi “Kalbar Menggugat” Jilid 2, Desak Pemerintah Percepat Pembangunan dan Tuntaskan Persoalan Daerah
Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunjungi Kubu Raya, Tegaskan Program Makan Bergizi adalah Kebijakan Strategis Nasional
Mahfud MD Ingatkan Demokrasi Indonesia Kian Menyimpang, Sebut Prosedur Jalan tapi Substansinya Hilang
Kasus 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Sebut Impor Dinilai Tak Beralasan
Di Balik Isu Kriminalisasi Aparat lewat KUHP Baru, Ada 'Anotasi' yang Disebut Bisa Jadi Pencerahan
PLN Energize Daya 197.000 VA Dorong Pertumbuhan Industri Pengolahan Batu Split di Sanggau
Dari Diajak Beli Mainan hingga Dibekap Handuk: Nenek Ungkap Kronologi Baru Kematian Alvaro