Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi pada Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang Menjadi Terpidana Dugaan Kasus Korupsi

photo author
Sudarsono Ocon, Siber Kalimantan
- Rabu, 26 November 2025 | 00:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (YouTubeSekretariat Presiden)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (YouTubeSekretariat Presiden)

Rapat terbatas (ratas) juga digelar sebelum Presiden Prabowo meneken surat rehabilitasi untuk ketiganya.

Vonis yang Dijatuhkan pada Ira Puspadewi

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Sunoto, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ira dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025.

Majelis Hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pihak lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.

Menurut Hakim, tindakan tersebut dilakukan melalui proses akuisisi oleh PT ASDP.

Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sudarsono Ocon

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X