SIBERKALIMANTAN.COM, Isu kriminalisasi lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, kembali menjadi sorotan sebagian publik menjelang pemberlakuannya pada awal 2026 mendatang.
Sebelumnya diketahui, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kecemasan atas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penegakan hukum.
Kekhawatiran itu terkhusus terkait buramnya mekanisme pengawasan dan konsistensi penerapan hukum materiil di lapangan.
Terkini, di tengah polemik itu, pemerintah berupaya menenangkan publik dengan menegaskan bahwa sistem baru dalam KUHP telah dirancang untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Eddy OS Hiariej yang menegaskan, kerangka hukum baru disusun untuk memperjelas tafsir dan mencegah tindakan represif yang tidak berdasar.
“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.
Wamenkum: Anotasi Jadi Penuntun Tafsir
Dalam penjelasannya, Eddy menekankan, penyusun KUHP baru selalu mencantumkan anotasi atau catatan penulis pada bagian-bagian penting untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk Undang-Undang (UU).
Wamenhum menilai, hal tersebut menjadi langkah penting lantaran dinilai penting agar penerapan hukum tidak diselewengkan.
“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.
Di sisi lain, Eddy memastikan struktur penjelasan dan anotasi menjadi rambu-rambu agar aparat tidak bergerak di luar koridor hukum yang telah ditentukan.
Ihwal Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Eddy juga merespons langsung protes masyarakat sipil yang menilai masih ada ketidakjelasan dalam peraturan pelaksanaan.
Wamenkum RI itu memastikan, seluruh aturan turunan telah selesai disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi fondasi teknis KUHP baru.
“Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.
Artikel Terkait
Sebagai Emiten, Publik Menanti Bank BJB Buka Kronologi Lengkap Wafatnya Sang Direktur Utama Yusuf Saadudin
Deret Kontroversi KUHAP Baru yang Muncul ke Permukaan, dari Poin Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran
Pemancing di Kayong Utara Ditemukan Meninggal Dunia Oleh Tim SAR Gabungan
Cuaca Buruk Telan Korban Jiwa, Seorang Nelayan di Ketapang Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Hilang
Peduli Kesehatan Warga, Muhammadiyah Kubu Raya Gelar Layanan Medis dan Donor Darah di Desa Pinang Luar
Bawaslu Kubu Raya Perkuat Pengawasan PDPB, 39 Pemilih Terdata Meninggal Dunia Terverifikasi
Mahasiswa Gelar Aksi “Kalbar Menggugat” Jilid 2, Desak Pemerintah Percepat Pembangunan dan Tuntaskan Persoalan Daerah
Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunjungi Kubu Raya, Tegaskan Program Makan Bergizi adalah Kebijakan Strategis Nasional
Mahfud MD Ingatkan Demokrasi Indonesia Kian Menyimpang, Sebut Prosedur Jalan tapi Substansinya Hilang
Kasus 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Sebut Impor Dinilai Tak Beralasan